Yayasan Melati Bicara Asas Horizontal, Pengamat Hukum: Itu Berlaku untuk Lahan HGB
Penulis: Presisi 1
Kamis, 17 Juni 2021 | 1.109 views
Samarinda, Presisi.co - Konflik Yayasan Melati versus SMA 10 Samarinda kembali memanas saat memasuki penerimaan peserta didik baru (PPDB). Yayasan Melati masih bersikeras aset di sana milik mereka meskipun berdiri di atas tanah negara. Asas horizontal dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang menjadi dalil sahih mereka. Yakni bangunan dan tanaman di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah. Hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman di atasnya.
Pendiri Yayasan Melati, Rusli Masroen, dalam status Facebook menjelaskan beberapa hal mengenai kasus yang sedang viral di Kaltim ini. Antara lain penegasan soal Yayasan Melati belum pernah menerima hibah tanah di Kampus Melati dari Pemprov Kaltim. Tanah di Kampus Melati merupakan hak pakai dari Pemprov Kaltim. Kemudian hak pakai yang diserahkan pada Yayasan Melati dicabut Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang oleh mereka diperkarakan hingga terbit putusan kasasi yang mengalahkan Yayasan Melati. Namun kekalahan yang mencabut hak pakai ini tidak mengubah status aset di atasnya karena asas horisontal dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Pengamat hukum Herdiansyah Hamzah menerangkan, dalam Undang-Undang Pokok Agraria memang ada asas pemisahan horizontal. Tapi itu berlaku terhadap status hak pakai atas tanah negara seperti hak guna bangunan (HGB). Sedangkan lahan Yayasan Melati, sebut Herdiansyah, statusnya pinjam pakai, yang seharusnya pasca status dicabut, seluruh aset di atasnya menjadi milik pemprov sebagai pemegang hak. "Hal ini berlaku asas contrario actus. Di mana pemprov bisa mencabut status pinjam pakai. Jadi mesti dibedakan antara hak pakai tanah negara dengan pinjam pakai," sebut dosen yang akrab disapa Castro itu.
Herdiansyah tak membantah aset di sana milik Yayasan Melati. Namun permasalahan utamanya soal tanah. Tak mungkin ada properti tanpa tanah. Ia mencontohkan, rumah di bantaran sungai saja bisa digusur. Dalam hal ini bangunannya sama-sama berdiri di atas tanah negara. "Beda hal kalau hak pakai tanah negara semacam HGB, itu bisa ditingkatkan jadi hak milik," papar alumnus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Mengenai opsi ganti rugi aset Yayasan Melati, Herdiansyah menyebut, sangat terbuka peluang untuk diberikan kompensasi. Tapi itu semua bergantung dari pemprov sebagai pemegang hak atas tanah. (*) Editor: Rizki