Nekat Mudik ke Kaltim pada 6-17 Mei 2021 Akan Disuruh Putar Balik
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 21 April 2021 | 1.087 views
Balikpapan, Presisi.co – Menindaklanjuti larangan mudik dari pemerintah pusat pada 6-17 Mei 2021, Pemprov Kaltim dan Polda Kaltim bersikap tegas. Jika ada yang melanggar hari-hari terlarang itu, maka disuruh putar balik untuk pulang ke asalnya.
Langkah itu direalisasikan dengan membangun posko di pintu masuk dan perbatasan Kaltim. Ini untuk mengadang pemudik demi mengendalikan pandemi.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk membentuk posko-posko di pintu kedatangan Kaltim. "Ada di bandara, pelabuhan dan di perbatasan antar provinsi," ucapnya.
Herry membeberkan, jika ada pemudik yang nekat melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021, personel di posko-posko tersebut akan mengambil langkah tegas dengan meminta pemudik putar balik ke daerah asal.
"Kami akan lakukan tindakan itu jika ada yang nekat mudik," tegas orang nomor satu di kepolisian wilayah Kaltim itu.
Mengenai jumlah posko, Herry masih menghitung agar sesuai kebutuhan. Untuk itu ia belum bisa menyebutkannya.
Demikian juga dengan personel. Jumlah pastinya masih dihitung. Namun yang pasti, segala unsur akan dilibatkan dalam pengawasan.
"TNI-Polri, pemerintah daerah, dan mungkin juga satgas Covid-19 di kabupaten/kota," tutupnya.
Hal tersebut dibahas melalui rapat lintas sektoral yang digelar di Mapolda Kaltim, Rabu 21 April 2021. Turut hadir Gubernur Kaltim Isran Noor, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto. (*)