search

Daerah

GMPPKTDugaan Mark Up ProyekDugaan KorupsiKejati Kaltim

Geruduk Kejati Kaltim, GMPPKT Cium Aroma Dugaan Mark Up Proyek di Kukar

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 21 April 2021 | 1.078 views
Geruduk Kejati Kaltim, GMPPKT Cium Aroma Dugaan Mark Up Proyek di Kukar
Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) menggelar aksi di depan Kantor Kejati Kaltim, Rabu 21 April 2021. (Presisi / Jeri Rahmadani)

Samarinda, Presisi.co – Rombongan mahasiswa yang menyebut dirinya Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) menggelar aksi di depan Kantor Kejati Kaltim, pada Rabu 21 April 2021.

Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Adhar mengatakan jika pihaknya mendesak Kejati Kaltim untuk meninjau proyek jalan di Kecamatan muara wis menuju Kota Bangun Seberang yang menurutnya dikerjakan asal-asalan.

Adhar menyatakan, peningkatan jalan sepanjang 11 kilometer dengan lebar 6 meter itu diduga kuat banyak pengerjaan nya yang dikurangi dan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Bahkan, dalam investigasi yang dilakukan pihaknya dilapangan menemukan peningkatan jalan hanya sekitar 500 meter dari yang seharusnya 11 kilometer.

"Kami meminta Kejati Kaltim untuk menyidak, menyidik, dan menindak proyek peningkatan jalan muara wis menuju kota bangun seberang yang diduga di mark up," tuturnya saat membawakan aksi.

Berdasarkan data yang dihimpun GMPPKT, Adhar menyebut anggaran peningkatan jalan Kecamatan Muara Wis menuju Kota Bangun Seberang ini bersumber dari dana APBD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2019 senilai Rp 17 miliar lebih. Dan kemudian melibatkan beberapa perusahaan seperti PT Mega Sanggah Buana sebagai pemborong, dan PT Teknikal Global sebagai Konsultan proyek.

Selain itu, tuntutan GMPPKT juga tidak hanya meminta Kejati Kaltim melakukan peninjauan terkait persoalan jalan muara wis - Kota Bangun Seberang.

GMPPKT, melalui Adhar juga mendesak Kejati Kaltim untuk pula meninjau proyek pemeliharaan jalan di RT 07, Kelurahan Sanga-sanga Muara, yang dibangun dari dana Bantuan Kenangan (Bankeu) di APBD-P tahun 2019 sebesar Rp 6,9 miliar yang diduga diperjualbelikan.

"Bagaimanapun yang digunakan adalah uang rakyat. Periksa dan adili PPTK, PPK, dan KPA proyek tersebut serta Konsultan pengawasnya," terangnya.

Melalui jalur mediasi, Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Kejati Kaltim, Erwin menyatakan saat ini masih menunggu surat secara resmi dari GMPPKT untuk dimasukan ke sekretariat Kejati Kaltim dan ditinjau oleh pimpinan.

"Mudah-mudahan kalau suratnya dimasukan mereka hari ini, sore paling tidak sudah keluar disposisi dari pimpinan untuk menindaklanjuti surat tersebut. Kemungkinan pertama kita harus kaji dulu, dinilai, dan ditelaah laporannya," imbuhnya. (*)

Editor: Yusuf