search

Hukum & Kriminal

Perampok Brankas Kantor di BalikpapanAKBP Sepbril SesaKompol Renggo Puspo SaputraSatreskrim Polresta Balikpapan

Perampok di Balikpapan Menggasak Rp 133 Juta dari Brankas Kantor, Hasilnya untuk Pesta Narkoba

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 07 April 2021 | 964 views
Perampok di Balikpapan Menggasak Rp 133 Juta dari Brankas Kantor, Hasilnya untuk Pesta Narkoba
Wakapolresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa (memegang linggis) didampingi Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Renggo Puspo Saputra (kemeja putih) saat konferensi pers, Rabu 7 April 2021. (Nur Rizna Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co – Tujuh perampok beraksi di Kota Beriman. “Gerombolan Si Berat” ini menguras uang dari brankas di dua perusahaan berbeda di Manggar, Balikpapan Timur. Dari hasil pencurian tersebut, terkumpul Rp 133 juta.

Senin 5 April 2021 dini hari, mereka merangsek ke kantor perusahaan distributor makanan dan perusahaan alat berat. Kawanan penjahat ini menguras uang yang ada.

Baca juga: Ajak Karaoke Empat Ibu-Ibu, Giliran Bayar Lelaki di Samarinda Ini Langsung Kabur

Pada pukul 07.30 Wita, karyawan menemukan ruangan HRD dan accounting dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, ditemukan brankas kantor dalam keadaan menganga. Padahal, di kantor itu terdapat Rp 112 juta di brankas dan Rp 21 juta di laci.

Senin 5 April 2021 sore, petugas dari Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus tiga pelaku. Wakapolresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini dilakukan tujuh orang. Namun hanya tiga orang yang berhasil ditangkap. Sedangkan empat pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Masih kami buru,” tegasnya, Rabu 7 April 2021.

Baca juga: Cerita Mudik Pedagang Sari Laut di Balikpapan, Pernah Tertahan Empat Bulan di Kampung Halaman

Dalam penangkapan ini, diamankan barang bukti berupa dua linggis, satu obeng, dua pasang sarung tangan, tiga unit brankas, uang sebesar Rp 250 ribu dan Rp 2.907.000.

Salah satu pelaku menyebut, hasil curian itu untuk pesta narkoba. Masing-masing mendapat jatah Rp 20 juta. “Untuk narkoba,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga sekawan ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (*)

Editor: Rizki