Diminta Bubarkan Dinas Pertanahan Samarinda, Begini Penjelasan Andi Harun
Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 03 April 2021 | 1.512 views
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun menanggapi usulan pembubaran Dinas Pertanahan Samarinda. Usulan ini didasari anggapan rumitnya mengurus pertanahan. Izin membuka tanah negara (IMTN) disebut-sebut menjadi biangnya.
"Itu kurang bijak usulannya. Semua usulan sebaiknya didasarkan pada kajian dan pemikiran akademis," ungkap Andi Harun di Masjid Agung Pelita, Jumat 2 April 2021.
Ia mengungkapkan, boleh jadi suatu hari terdapat opsi-opsi tersebut. Namun, dirinya menegaskan tidak boleh bersifat politis. Karena menyangkut keberadaan dinas, disebut mantan wakil ketua DPRD Kaltim ini, harus betul-betul teknis.
"Kalau mereka punya kajian akademis, punya pertimbangan-pertimbangan rasional silakan ajukan ke pemkot. Nanti bisa dibahas," tutur Andi Harun.
Kendati demikian, ia menegaskan jikalau usulan pembubaran dinas ini sifatnya politis, maka ia akan menghindari. "Yang penting kita menjaga harmonisasi," ucap ketua Gerindra Kaltim itu.
Dirinya membeberkan, persoalan IMTN telah dilimpahkan kepada Asisten I Pemkot Samarinda dan sudah dikaji. Meski, dirinya tak menampik terdapat celah kekurangan pada suatu regulasi.
Perda Samarinda 2/2019 dan Perwali Samarinda 61/2019 tentang IMTN disinyalir menjadi musababnya.
"Mungkin iya, ada kebijakan penerbitan IMTN yang salah. Tapi tidak harus Dinas Pertanahan yang dihapuskan. Itu terlalu gegabah," tuturnya.
Usulan pembubaran Dinas Pertanahan lantaran kebijakan IMTN, menurutnya terlalu menyederhanakan masalah.
"Bahwa ada kebijakan yang keliru, mungkin iya. Tapi tidak bisa cara mengatasi kekeliruan itu dengan membubarkan rumahnya. Kita perbaiki SOP dan standarnya," papar Andi Harun.
Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto mengungkapkan, persoalan IMTN sudah ditindaklanjuti dan dievaluasi bersama masukan-masukan dari DPRD, camat, dan lurah.
"Nanti secara teknis coba dikomunikasikan dengan Kabag Hukum," imbuh Tejo Sutarnoto.
Sebagai informasi, anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar sebelumnya melontarkan usulan pembubaran Dinas Pertanahan Samarinda yang dinilai kurang maksimal dalam melaksanakan tugas. Hal itu Anhar ungkapkan usai penyampaian LKPJ 2020 oleh Walikota. (*)