search

Advetorial

Marthinusdprd kaltimSosialisasi PerdaPajak Daerah

Marthinus Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Sendawar, Ajak Masyarakat Taat Pajak

Penulis: Andi Desky Randy Pranata
Sabtu, 27 Maret 2021 | 636 views
Marthinus Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Sendawar, Ajak Masyarakat Taat Pajak
Anggota DPRD Kaltim, Marthinus (baju merah) saat menggelar sosialisasi Perda Pajak Daerah di Sendawar, Kutai Barat.

Sendawar, Presisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur bersama Bapenda UPTB Samsat Wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah pada Sabtu (27/3/21).

Kegiatan yang digelar di Lamin Melayu, Taman Budaya Sendawar, Jalan Sendawar Raya I Kecamatan Barong Tongkok. Dihadiri perwakilan tokoh Pemuda, Masyarakat dan Mahasiswa/i dari perguruan tinggi swasta Politeknik Sendawar.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Marthinus dalam sosialisasi tersebut mengatakan, Kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat, khususnya tokoh pemuda,dan Mahasiswa/i selaku pengguna kendaraan baik Roda 2 maupun Roda 4, untuk mengetahui tentang adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah.

"Perda yang dimaksud Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak Daerah.” ujar Marthinus.

Dalam sosialisasi itu, Kepala Bapenda UPTB Samsat Kubar, Akhmad Sarkawi menjelaskan, dengan berlandaskan hukum pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 130:Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5049).

”Peraturan pemerintah nomor 91 tahun 2010 tentang jenis pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak,”ujar Kepala Bapenda UPTB Samsat Kubar kepada sejumlah awak media yang hadir dalam acara tersebut.

Sarkawi menambahkan, peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim (lembaran Daerah provinsi Kaltim tahun 2011 nomor 01, tambahan lembaran Daerah provinsi Kaltim Nomor 48).

Lebih lanjut Sarkawi, jenis pajak Daerah yakni,Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),kemudian Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok (PR). Pajak Daerah yang dikelola oleh Bapenda Provinsi Kaltim diantaranya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),Pajak Rokok (PR). Perlu untuk diketahui bersama,Pajak Daerah yang dikelola oleh Bapenda UPTD Kabupaten yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) lalu Pajak Air Permukaan(PAP).”ungkap Kepala Bapenda UPTD Samsat Kubar, AKhmad Sarkawi.

Kegiatan sosialisasi ini berlanjut dengan dialog dengan memberi kesempatan kepada masing-masing dari perwakilan pemuda, tokoh masyarakat, Mahasiswa dan mahasiswi yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut. Kegiatan berjalan kondusif dan tetap dengan protokol kesehatan Covid-19. (*)

Editor: Yusuf