Tilang Elektronik Bikin Pelanggar Lalu Lintas di Kaltim Tak Berkutik
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 23 Maret 2021 | 1.055 views
“Aku akan memberikan pilihan yang tak dapat kau tolak,” demikian kira-kira penggalan kalimat yang diucapkan Don Corleone dalam film klasik Godfather.
Balikpapan, Presisi.co – Barangkali kondisi itu yang bakal dihadapi para pelanggar lalu lintas di Kaltim. Tilang elektronik yang memungkinkan ada bukti video membuat pelanggar terpaksa menyerah. Petugas akan memberikan tiga pilihan: STNK diblokir, bayar denda, atau ikut sidang.
Sistem bernama electronic traffic law enforcement (ETLE) telah diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas, program ini untuk mengurangi transaksi langsung antara kepolisian dan pelanggar.
Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata menjelaskan, ada sejumlah kamera pengintai di jalan protokol di Kota Beriman. Yakni di simpangan Beruang Madu, simpangan Plaza Balikpapan, dan Lapangan Merdeka di Jalan Jenderal Sudirman. Kamera ini secara otomatis menangkap gambar pelat kendaraan dan wajah pengendara.
Selain itu, lanjut Kombes Pol Singgamata, ada mobile ETLE. Yakni polisi yang dilengkapi kamera di helm yang akan merekam. Personel mobile ETLE ini telah dilatih. Begitu juga anggota yang berada di meja piket.
"Tak ada interaksi dengan pelanggar. Polisi cukup memindai dan merekam. Kemudian hasilnya dibawa ke back office. Secara otomatis diproses," ucapnya, Selasa 22 Maret 2021.
Polisi di back office merupakan gabungan Satlantas Polresta Balikpapan dan Ditlantas Polda Kaltim. Setelah kamera menangkap gambar, nomor kendaraan pelanggar akan otomatis masuk ke basis data. Selanjutnya kepolisian mengirim surat tilang melalui pos.
"Kalau pelanggar tidak mau mengakui padahal buktinya ada, maka STNK akan terblokir. Kalau diakui, tinggal pilih mau sidang atau bayar," ucapnya.
Dengan demikian, tilang manual di jalan secara bertahap beralih menjadi tilang elektronik.
Diketahui, jenis pelanggaran yang ditindak ETLE adalah pelanggaran traffic light, markah jalan, ganjil genap, penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm, keabsahan STNK, sabuk pengaman dan pembatasan jenis kendaraan tertentu. (*)