search

Daerah

andi harunDOB Samarinda Seberang

Wacana DOB Samarinda Seberang Kembali Mencuat, Begini Tanggapan Andi Harun

Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 18 Maret 2021 | 661 views
Wacana DOB Samarinda Seberang Kembali Mencuat, Begini Tanggapan Andi Harun
Wali Kota Samarinda, Andi Harun (kiri) saat menerima kunjungan anggota DPD RI Muhammad Idris di Ruang Tamu VIP Wali Kota Samarinda (istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menanggapi wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Samarinda Seberang. Menurutnya, rencana pemekaran tersebut, harus dibekali kajian yang komprehensif agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Selama kajian DOB itu objektif tentu kita bisa pertimbangkan," ungkap Andi Harun pada Kamis 18 Maret 2021. 

Belum genap sebulan Andi Harun duduk sebagai orang nomor satu di Balai Kota Samarinda, dirinya mengaku belum melihat terlebih menelaah dokumen usulan DOB Samarinda Seberang.

"Apakah DOB ini memenuhi persyaratan atau tidak. Tentu kita membutuhkan dokumen yang kredibel," paparnya.

Selanjutnya, Andi Harun menyebut persoalan DOB bukan perkara yang bisa dilaksanakan tanpa pertimbangan matang. Berkaca dari sejarah, dari 34 Provinsi di Indonesia yang sebelumnya 26, dinilai lebih banyak tidak berhasil daripada yang berhasil.

"Undang-Undang pemerintah nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah itu yang memungkinkan adanya pemekaran. Lalu ini dirubah, terkahir diubah Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah," urainya.

Pembahasan mengenai DOB Samarinda Seberang ini sendiri kembali mencuat saat Andi Harun menerima kunjungan anggota DPD RI, Muhammad Idris di Ruang Tamu VIP Wali Kota Samarinda.

Ia menegaskan, bahwa DOB dapat membawa manfaat ataupun mudarat bagi masyarakat. Untuk itu, segala potensi yang ada di Samarinda Seberang, terlebih dahulu dikaji lebih mendalam oleh para ahli dan akademisi sebelum resmi ditetapkan sebagai wilayah pemekaran.

Diketahui, pada Desember 2019 lalu perumusan rencana pemekaran terkait DOB Samarinda Seberang ini telah melalui kajian akademis penataan wilayah kelurahan di Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir, guna memenuhi syarat pemekaran wilayah otonomi baru seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dimulai dari pemekaran wilayah kelurahan, beberapa fasilitas seperti perbankan, listrik, PDAM, pelabuhan, stadion, rumah sakit, perguruan tinggi, sekolah hingga sarana pergudangan dan perindustrian juga diketahui menjadi syarat pendukung dibalik perjuangan DOB Samarinda Seberang ini.

Sementara, jika kemudian DOB Samarinda Seberang disetujui, maka seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh Samarinda sebagai kota induk, selama tiga tahun sejak ditetapkan.

"Mudah-mudahan kajian DOB Samarinda Seberang benar-benar untuk mensejahterakan masyarakat," tandasnya.

Editor : Yusuf