Tergiur Harta Tetangga, Pengangguran di Balikpapan Nekat Mencuri, Korban Rugi Rp 70 Juta
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 10 Maret 2021 | 1.814 views
Balikpapan, Presisi.co – Tidak punya penghasilan membuat RY (21) warga Gang Selewangan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan memutar otak agar dompetnya terisi. Melihat tetangganya punya banyak harta, RY tak berpikir dua kali. Tengah malam ia beraksi menguras harta tetangganya sendiri.
“Barang-barang yang dicuri nilainya mencapai Rp 70 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro.
Kejadian bermula ketika pelaku mengetahui rumah korban sedang dalam keadaan kosong. Pada Rabu 24 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 Wita, RY menyelinap masuk ke rumah korban lewat pintu belakang.
"Pelaku beraksi sendiri. Ia tahu tetangganya punya banyak harta," jelasnya.
Dari aksinya tersebut, polisi menemukan barang bukti hasil curian yakni peralatan suku cadang motor, velg mobil, tabung oksigen, setrika serta sebuah handycam.
"Entah mana barang yang ia simpan atau sudah dijual. Masih kita cari tahu," ungkapnya.
Rengga menuturkan, RY yang merupakan pengangguran ini bukan residivis. Pelaku baru sekali melakukan tindakan haram tersebut.
Atas perbuatannya, RY ditahan di Mapolresta Balikpapan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (*)