search

Hukum & Kriminal

Kompol Rengga Puspo SaputroPengangguran di BalikpapanPolresta Balikpapan

Tergiur Harta Tetangga, Pengangguran di Balikpapan Nekat Mencuri, Korban Rugi Rp 70 Juta

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 10 Maret 2021 | 1.814 views
Tergiur Harta Tetangga, Pengangguran di Balikpapan Nekat Mencuri, Korban Rugi Rp 70 Juta
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat menunjukkan pelaku dan barang bukti ke awak media. (Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co – Tidak punya penghasilan membuat RY (21) warga Gang Selewangan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan memutar otak agar dompetnya terisi. Melihat tetangganya punya banyak harta, RY tak berpikir dua kali. Tengah malam ia beraksi menguras harta tetangganya sendiri.

“Barang-barang yang dicuri nilainya mencapai Rp 70 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro.

Kejadian bermula ketika pelaku mengetahui rumah korban sedang dalam keadaan kosong. Pada Rabu 24 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 Wita, RY menyelinap masuk ke rumah korban lewat pintu belakang.

"Pelaku beraksi sendiri. Ia tahu tetangganya punya banyak harta," jelasnya.

Baca juga: TKI Balikpapan Positif Covid-19 Varian Virus B117

Dari aksinya tersebut, polisi menemukan barang bukti hasil curian yakni peralatan suku cadang motor, velg mobil, tabung oksigen, setrika serta sebuah handycam.

"Entah mana barang yang ia simpan atau sudah dijual. Masih kita cari tahu," ungkapnya.

Baca juga: Istri Digoda, Suami Hantam Pedagang Sate di Balikpapan dengan Balok

Rengga menuturkan, RY yang merupakan pengangguran ini bukan residivis. Pelaku baru sekali melakukan tindakan haram tersebut.

Atas perbuatannya, RY ditahan di Mapolresta Balikpapan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (*)

Editor: Rizki