search

Hukum & Kriminal

Polsek Balikpapan UtaraKompol DanangPedagang Sate DipukulGoda Istri Orang

Istri Digoda, Suami Hantam Pedagang Sate di Balikpapan dengan Balok

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 11 Maret 2021 | 1.019 views
Istri Digoda, Suami Hantam Pedagang Sate di Balikpapan dengan Balok
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang bersama barang bukti sebilah balok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. (Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Suami mana yang tidak murka ketika mengetahui istrinya digoda. Bahkan penggoda yang merupakan pedagang sate itu mengajak berhubungan badan.

Warga Marga Mulyo Balikpapan Barat, FA (24) sudah gelap mata. Balok 53 cm dihantamkan ke kepala SA (45), lelaki yang mengajak istrinya berhubungan badan. Tindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Inpres III, Balikpapan Utara, Senin 8 Maret 2021.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto membeberkan, kejadian bermula ketika istri pelaku dihubungi SA pada Jumat 5 Maret 2021. Sang istri diajak bertemu untuk berhubungan badan. Lantas sang istri mengadukan hal tersebut kepada suaminya.

Mengetahui hal itu, amarah FA naik ke ubun-ubun. Ia mendatangi tempat SA biasa berjualan sate.

"Pelaku menunggu di situ. Tak lama korban datang dan menegur pelaku untuk pindah dari tempatnya berjualan. Di situlah pelaku mengambil sebilah kayu dan memukulkannya ke SA sebanyak lima kali," jelas Kompol Danang.

Sambil menghujamkan balok ke kepala SA, pelaku bertanya alasan mengajak istrinya berhubungan badan. Namun SA justru menjawab agar pelaku kembali menanyakan kepada sang istri.

"SA luka di pelipis dan kepala bagian atas. Dengan tiga jahitan di kepala. Satu memar di bahu kiri, dua memar di kedua lengan karena menangkis," ungkapnya.

Sebelumnya, FA dan SA sudah saling kenal. SA memiliki nomor istri FA sebab SA pernah membeli motor kepada FA.

"Sudah lama kenal. Kadang pelaku dan istri beli sate ke SA," terangnya.

Sementara itu, SA mengaku baru sekali menghubungi istri pelaku dan tidak pernah terjadi hubungan apapun.

Pelaku telah diamankan pada Selasa 9 Maret 2021 di Makopolsek Balikpapan Utara. Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara. (*)

Baca Juga