search

Advetorial

Haji AlungDPRD KaltimSosper Pajak DaerahM SyahrunKota Bangun

Genjot PAD, Anggota DPRD Kaltim Ajak Masyarakat Bayar Pajak

Penulis: Yusuf
Sabtu, 06 Maret 2021 | 1.125 views
Genjot PAD, Anggota DPRD Kaltim Ajak Masyarakat Bayar Pajak
Anggota DPRD Kaltim, M Syahrun (tengah) saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Pajak Daerah dihadapan masyarakat Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Samarinda, Presisi.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turun langsung membantu Pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi.

Untuk pertama kalinya, para legislator yang bertugas di Karang Paci, sebutan anggota DPRD Kaltim itu turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing, bukan untuk menjaring aspirasi atau reses, melainkan untuk menyebarkuaskan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat tentang pajak daerah yang berlaku di Kaltim.

“Kita ingin, seluruh masyarakat mengawal pelaksanaan perda ini,” kata anggota DPRD Kaltim, M Syahrun saat ditemui, Sabtu (6/3/2021).

Politisi Golkar yang karib disapa Haji Alung itu menuturkan, Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 itu sejatinya demi memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingya membayar pajak.

“Jangan sampai, kesenjangan di tiap daerah makin bertambah. Maka itu, penting agar Perda ini diketahui masyarakat dan pendapatan daerah dari pajak makin meningkat,” terangnya.

“Jadi, jangan sampai, masyarakat yang harusnya membayar pajak, malah tidak membayar pajak,” tambah Syahrun menegaskan.

Sosper yang digelar di Balai Pendidikan Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu juga menghadirkan dua orang narasumber, yakni Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Roni Ifransyah dan Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim.

Keduanya, hadir mendampingi Syahrun agar Sosper yang dihadiri puluhan warga Kota Bangun ini, tersosialisasikan dengan tepat sasaran. Utamanya, meningkatkan peran partisipasi warga, menggenjot PAD melalui sektor pajak dan retribusi.

Adapun jenis pajak daerah yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Namun demikian, disampaikan Kabid Pajak Daerah Bapenda Kaltim. Dari 5 jenis pajak itu, satu diantaranya yakni Pajak Rokok yang dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat.

“Daerah hanya dapat bagi hasil (dari Pajak Rokok,” katanya.

Disamping itu, bagi warga yang ingin membayarkan pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotornya dikatakan Roni tak perlu repot mendatangi kantor Samsat di masing-masing daerah. Pembayaran disebutnya bisa dilakukan melalui ATM, Kantor Pegadaian bahkan Indomaret.

“Terkecuali, jika ada yang menunggak hingga 5 tahun, harus ke kantor induk untuk melakukan regident (Red: registrasi dan Identifikasi) kendaraan bermotor,” tandasnya.

Editor : Oktavianus