search

Daerah

PPKM KukarBupati Kukar perpanjang PPKMCovid19 Kukaredi damansyahBupati KukarPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kasus Covid-19 Terus Meningkat, PPKM di Kukar Berlanjut ke Jilid Dua

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 10 Februari 2021 | 834 views
Kasus Covid-19 Terus Meningkat, PPKM di Kukar Berlanjut ke Jilid Dua
Petugas gabungan saat melakukan razia disiplin prokes di masa PPKM. (Foto: Istimewa)

Tenggarong, Presisi.co - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi diperpanjang. Perpanjangan masa PPKM itu sendiri, termuat dalam Surat Edaran Bupati Nomor: B-173/DINKES/065.11/02/2021, tanggal 9 Februari 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM di Kukar ini sendiri sudah berdasarkan hasil evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kukar. PPKM di Kukar jilid kedua ini sendiri berlaku sejak hari ini, Rabu (10/2) hingga pada batas waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah. 

"Perpanjangan PPKM tersebut sebagai upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 di Kukar, kita lakukan pembatasan bukan melarang kegiatan masyarakat," ujar Bupati Edi Damansyah, Selasa (9/2/2021).

Untuk diketahui, perpanjangan PPKM ini dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Diantaranya kasus Covid-19 masih meningkat di Kukar, per 9 Februari ialah 7.957 kasus positif, terdiri dari 2.013 kasus aktif, 5.801 sembuh, dan 143 kasus meninggal dunia.  

Bahkan, selama dua pekan terakhir, terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan. Serta tingkat hunian di rumah sakit di Kukar yang hampir melampaui kapasitas.

Sehubungan dengan meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan keluarga dan kerja (klaster keluarga dan perkantoran), maka Edi Damansyah mengingatkan seluruh masyarakatnya agar patuh terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

"Kenakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, selalu jaga kebersihan dan cuci tangan dengan air mengalir, dan jika habis keluar rumah segera mandi dan ganti pakaian," demikian imbaunya. 

Editor : Oktavianus