search

Hukum & Kriminal

Obat oplosanPolsek Sungai PinangBerita Kriminal SamarindaDitangkap Polisi

Oplos dan Edarkan Obat Serupa Ekstasi, 2 Pemuda di Samarinda Diamankan Polisi

Penulis: Kurniawan
Kamis, 28 Januari 2021 | 1.300 views
Oplos dan Edarkan Obat Serupa Ekstasi, 2 Pemuda di Samarinda Diamankan Polisi
Jajaran Polsek Sungai Pinang saat menggelar rilis kasus penangkapan 2 tersangka pembuat dan pengedar obat yang memiliki efek serupa ekstasi.

Samarinda, Presisi.co - Dua pemuda asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial FA dan R ditangkap jajaran Polsek Sungai Pinang karena menjual obat-obatan tanpa izin edar. 

"Kepada pembeli, pelaku mengaku itu narkotika jenis ekstasi, dengan harga jual 100 hingga 200 ribu rupiah," jelas Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro saat menyampaika rilis kasus pada Kamis (28/1/2021).

Rengga menerangkan, obat-obatan tersebut di buat sendiri oleh kedua pelaku, dengan menggunakan obat-obatan farmasi yang ada di apotek maupun warung.

"Pelaku membuat dengan meracik sendiri macam-macam obat yang di dapat di apotek maupun warung dengan cara memblender dan membentuknya menyerupai narkotika ekstasi," terangnya.

"Jadi obat ini bukan termasuk golongan narkotika, semacam obat PRMX dan MGX, namun efektif menyerupai narkotika ekstasi," tambahnya.

Kepada anggota kepolisian, keduanya mengaku telah menjalani bisnis ilegal tersebut, selama 6 bulan. Dan telah berulang kali meracik barang dilarang itu.

"Dari tangan kedua pelaku, kami amankan 52 butir obat yang diketahui tanpa izin edar," ucapnya.

Keduanya diamankan jajaran kepolisian, lantaran gerak-gerik mereka dianggap mencurigakan saat berada di atas motor. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati 2 butir obat-obatan tersebut dari saku kantong salah satu tersangka. Selanjutnya kepolisian melakukan pengembangan dan didapati 50 butir obat lainnya.

"Awalnya kami kira itu ekstasi, saat dilakukan pengujian ternyata bukan," ucapnya.

Atas kepemilikan obat tanpa izin tersebut, keduanya di kenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Editor : Oktavianus