search

Daerah

PPKM di BalikpapanWali Kota BalikpapanRizal Effendi umumkan PPKMPembatasan Kegiatan Masyarakat

PPKM di Balikpapan Berlaku Dua Pekan, Berikut 13 Poin yang Wajib Diketahui Warga

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 14 Januari 2021 | 1.974 views
PPKM di Balikpapan Berlaku Dua Pekan, Berikut 13 Poin yang Wajib Diketahui Warga
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi (hitam) beserta Kadinkes dan Satgas Penanganan Covid-19 di Balikpapan ketika mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Balikpapan, Presisi.co - Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi resmi mengeluarkan edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM ini dilaksanakan selama 14 hari terhitung dari tanggal 15 Januari 2021 sampai 29 Januari 2021.

Dalam surat bernomor 300/142/Pem tertulis bahwa Balikpapan mengalami peningkatan kasus sebesar 300%. Dimana angka rata-rata kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan per hari yang semula hanya 30-an orang, minggu ini menjadi 100-an orang dan bahkan mencapai lebih 200-an orang per hari.

PPKM ini juga untuk menindaklanjuti 5 parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021.

Tingkat kematian 4,2% diatas rata-rata tingkat kematian Nasional 3%, tingkat kesembuhan 79,3% lebih rendah dari tingkat rata-rata kesembuhan Nasional ≥ 80%, tingkat kasus aktif 16% dimana tingkat kasus aktif Nasional ≥ 28%, tingkat keterisian ICU di Rumah Sakit 100% dengan angka rata-rata keterisian ICU Nasional 70%, dan tingkat keterisian kamar isolasi di Rumah Sakit 90% dengan angka rata-rata keterisian kamar isolasi Nasional 70%.

Setidaknya terdapat beberapa poin penting yang tertuang dalam surat edaran tersebut, antara lain:

  1. Seluruh perusahaan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan menerapkan sistem kerja work from home (WFH) sebanyak 75%.
  2. Pelaku wisata, tempat olahraga, tempat hiburan malam, pasar malam, bioskop, wahana permainan anak, kegiatan usaha hiburan termasuk di area hotel, arena billiar, panti kebugaran serta taman kota maupun lapangan untuk menutup sementara unit usahanya.
  3. Pembatasan pusat perbelanjaan sampai dengan 21.00 Wita.
  4. Unit usaha rumah makan dan cafe/angkringan mengutamakan pelayanan secara kemasan dibawa pulang dan membatasi layanan makan di tempat sebanyak 50% dari kapasitas ruangan yang ada serta membatasi waktu operasional sampai pukul 21.00 Wita.
  5. Pengurus dan pengelola rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah orang sebanyak 50%.
  6. Para Pengurus dan Penanggung Jawab Pondok Pesantren agar menerapkan sistem pembelajaran secara daring.
  7. Seluruh Lurah untuk menunda sementara kegiatan yang mengumpulkan masyarakat.
  8. Khusus pelaksanaan Perkawinan, hanya diijinkan kegiatan Akad Nikah dan atau Pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kegiatan, sedangkan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara ditunda sampai dengan tanggal berakhirnya Edaran.
  9. Satgas menghentikan sementara pelayanan kegiatan.
  10. Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan kembali Jam Malam mulai pukul 22.00 Wita.
  11. Seluruh masyarakat agar disiplin menerapkan 5M.
  12. Pemerintah bersama Polri dan TNI serta instasi terkait lainnya melaksanakan pengawasan.
  13. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan ini kita ikuti dari Satgas Pusat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan juga dapat petunjuk dari Gubernur, Pangdam Mulawarman, Kapolda Kaltim agar dilakukan pengetatan,” terang Rizal.

Untuk itu, Rizal meminta kepada masyarakat untuk mematuhi PPKM ini agar angka penyebaran Covid-19 di Balikpapan bisa ditekan.

“Saya mohon pengertian masyarakat karena ini untuk kebaikan kita bersama,” tutupnya.

Editor : Oktavianus