Wanti-Wanti Pokja 30 Soal Dua Usulan MYC yang Hambat Pembahasan APBD
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 16 November 2020 | 794 views
Kaltim, Presisi.co – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2021 antara Badan Anggaran (banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim, diketahui masih terganjal dengan dua usulan proyek Multi Years Contract (MYC).
Akibat itu, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Kerja 30 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pokja 30, Buyung Marajo angkat bicara. Menurutnya, dua usulan MYC, yakni pembangunan flyover rapak di Balikpapan dan Gedung RSUD AWS berpotensi melawan hukum, jika dipaksakan dan menentang aturan berlaku.
“Pernah (MYC) dilaporkan ke Kejati Kaltim pada Mei 2019. Artinya, sudah 18 bulan, laporan itu resmi diajukan masyarakat. Tapi belum ditanggapi. Bagaimana masyarakat mau percaya kepada Lembaga. Ini ada kesan lambat dalam tindak lanjutnya,” ungkap Buyung pada Senin (16/11/2020).
Ia melanjutkan, dua usulan MYC yang saat ini memnbuat proses pembahasan APBD 2021 berjalan alot, disebutnya justru memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap Lembaga hukum, yang disebutnya abai atas laporan masyarakat.
Laporan atas dugaan gratifikasi proyek Tol yang diduga mencapai Rp 8 miliar, disebut Buyung patut menjadi contoh konkret terhadap usulan MYC yang rentan terhadap indikasi penyelewengan duit negara atau korupsi.
“Korupsi ini kan kejahatan yang luar biasa. Ada mufakat jahat dalam prosesnya, karena pelakunya tidak satu orang saja. Jika legislatif dan eksekutif dibiarkan lalu yudikatifnya abai bagaimana korupsi di Indonesia bisa diberantas,” katanya.
Terkait itu, Anggota Banggar DPRD Kaltim Syafruddin yang juga merupakan Ketua Fraksi PKB di Karang Paci, sebutan untuk DPRD Kaltim turut melontarkan pernyataannya. Dirinya menyebut, hingga saat ini, Komisi III yang membidangi persoalan infrastruktur masih mempertimbangkan dengan matang dua usulan MYC ini.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim itu menyebut, berdasarkan hasil kunjungan dan rapat internal komisi, pihaknya akan terlebih dahul berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, terkait keingingan Pemprov Kaltim yang dianggap bersikeras menjebolkan dua usulan MYC ini.
“Banyak aturan yang harus dipenuhi. Jadi tidak boleh tergesa-gesa atau melompati syarat yang harus dipenuhi,” lugasnya.
Apalagi, lanjut Udin sapaan karib Ketua DPW PKB Kaltim itu. Dua usulan MYC ini, baru diterima secara resmi oleh DPRD Kaltim ditengah pembahasan APBD 2021 yang kesepakatannya ditarget rampung akhir November ini.
“Kalau sudah masuk di pembahasan APBD, itu ranahnya bukan OPD dengan DPRD, tapi TAPD dan Banggar,” sebutnya.