search

Daerah

Hanggar BSBkejati kaltimgmpptk

Pekan Depan, Kejati Kaltim Panggil Pelaksana Proyek Hanggar BSB yang Ambruk

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 05 November 2020 | 860 views
Pekan Depan, Kejati Kaltim Panggil Pelaksana Proyek Hanggar BSB yang Ambruk
Kasi C Intel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Erwin.

Kaltim, Presisi.co - Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) melakukan aksi terkait kasus dugaan korupsi dalam temuan LHP BPK mengenai ambruknya hanggar Bandara Samarinda Baru tahun anggaran 2012-2013, di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Kamis (5/11/2020).

Dalam aksi tersebut GMPPKT meminta Kejati untuk mengusut kasus ini dengan memanggil Dinas Perhubungan, PPTK, KPA, Kontraktor, Konsultan Manajemen yang bertugas pada saat itu.

“yang dipanggil mungkin yang punya pekerjaan, mengikuti perkembangan mungkin pihak-pihak lain juga bisa dipanggil,” jelas Erwin, Kasi C Intel Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Saat diwawancarai, Erwin menjelaskan bahwa Kejati telah memanggil pihak-pihak yang terkait dan dijadwalkan klarifikasi pada hari ini (5/11/2020). Namun ternyata pihak yang bersangkutan juga melakukan klarifikasi di Polda Kaltim.

“Kebetulan karena jadwalnya sama dan pihak yg diundang posisinya di Balikpapan, jadi minta diatur ulang,” jelasnya.

Dikonfirmasi kapan perkiraan pihak terkait akan melakukan klarifikasi, Erwin menegaskan dalam waktu dekat.

“Mungkin minggu depan atau palling lambat 2 minggu lagi mengundang pihak-pihak yang bersangkutan untuk klarifikasi,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam aksi ini GMPPTK setidaknya memiliki 3 poin tuntutan. Pertama, menagih Kejati Kaltim terkait laporan beberapa waktu lalu. Hasil temuan LHP BPK tahun anggaran 2012 dan 2013 No.22/HP/XIX/08/2015 terkait pembayaran atas pekerjaan pembangunan BSB Paket III yang tidak sesuai dengan realisasi fisik termasuk di dalamnya terdapat dengan kasus ambruknya hanggar Bandara Samarinda Baru (BSB) senilai Rp 9,3 miliar.

Kedua, meminta Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, KPA, PPTK, serta penyedia jasa pada saat itu.

Tearkhir, GMPPKT juga mendesak Kejati Kaltim untuk memeriksa dan mengadili pejabat yang terlibat pada saat itu.

Editor : Oktavianus