Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka dari Dugaan Penyelewengan Dana Perusda PT AKU
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 03 November 2020 | 682 views
Kaltim, Presisi.co - Direktur Utama PT Agro Kaltim Utama resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Selasa (3/11/2020).
Dalam kasus ini terdapat 2 orang tersangka, yaitu Y yang ditangkap pada tanggal 2 September lalu, dan N yang ditangkap pada 5 Oktober 2020.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin menjelaskan bahwa PT AKU menerima penyertaan modal sebesar Rp 27 milar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diakumulasikan dari tahun 2003, 2008 dan 2010.
Uang yang didapatkan tersebut digunakan tidak seperti tujuan awal yakni perusahaan perkebunan, sesuai dengan bidang usaha PT AKU.
Penggunaan dana ini digunakan untuk membangun 9 perusahaan tanpa seizin dari Badan Pengawas dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“6 perusahaan fiktif karena tidak ada alamatnya, PT Dwi Palma Lestari yang semula beralamat di Kutim setelah dicek ternyata tidak ada, di akhir penyidikan ditemukan alamatnya di Samarinda,” ucapnya.
Saat diwawancarai, Prihatin mengatakan untuk saat ini belum ada kemungkinan penambahan tersangka karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Sampai saat ini baru 2 yang secara nyata ada buktinya, tapi akan kami kembangkan barangkali ada tersangka lain” jelas Prihatin.
Keduanya ditahan setelah penyidik Kejati Kaltim mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi.
Selain dana penyertaan modal Rp 27 miliar yang ditilep, dana laba operasional PT AKU senilai Rp 2,7 miliar juga dialihkan untuk kerjasama sembilan 9 tersebut dan tanpa pertanggungjawaban.
Berdasarkan hitungan dari BPKP total kerugian negara sebesar Rp 29,7 miliar digunakan tanpa pertanggungjawaban. Kini kedua tersangka dan sudah ditahan.
Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KHUP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.