Direktur PT Agro Kaltim Utama Ditangkap Kejaksaan Tinggi Kaltim
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 03 November 2020 | 896 views
Kaltim, Presisi.co - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menangkap Direktur Utama PT Agro Kaltim Utama (AKU) berinisial Y pada Selasa (3/11/2020).
Penangkapan ini terkait penyertaan modal yang dilakukan oleh Dirut PT Agro Kaltim Utama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Riki Hayatul Firman menyampaikan penangkapan ini melalui asisten tindak pidana khusus (Aspidsus), Prihatin.
"Dalam kasus ini penyertaan modal dari Provinsi Kalimantan Timur sebesar 27 Milyar. Ini akumulasi dari tahun 2003-2010, ” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan lebih jauh, Kejaksaan Tinggi menemukan adanya proposal untuk perusahaan perkebunan yang dibuat Y dengan rekannya, N.
“Yang bersangkutan membuka kerjasama dengan 9 perusahaan yang bukan perusahaan perkebunan. Diantara 9 perusahaan itu terdapat 6 perusahaan fiktif termasuk PT Dwi Palma Lestari,” jelasnya.
PT Dwi Palma Lestari yang didirkan pada tahun 2009 sendiri memiliki jajaran direktur yang berubah-ubah selama 4 tahun. Y dan N secara bergantian menduduki jabatan direktur.
Y ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2020, sedangkan N ditetapkan pada 5 Oktober 2020.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi mendapatkan laporan dari masyarakat pada awal tahun 2020.
“Awalnya berdasarkan laporan kantor Dwipalma Lestari di Kutim saat melakukan pengecekan tidak pernah ada ternyata akhir-akhir di tingkat penyidikan kantornya ada di Samarinda," ucap Prihatin.
Sementara itu, setelah dihitung negara mengalami kerugian sebesar 29,7 Milyar akibat dari kasus ini.
Saat ini, Y sedang ditahan di Polresta Samarinda sedangkan N ditahan di Polsek Samarinda Kota.