search

Daerah

Tolak Omnibus Law Cipta Kerjadprd samarindaDewan Perwakilan RakyatUU Ciptakersamarinda

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, PC PMII Gelar Istighosah Perlawanan di Depan DPRD Samarinda

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 16 Oktober 2020 | 1.378 views
Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, PC PMII Gelar Istighosah Perlawanan di Depan DPRD Samarinda
PC PMII Samarinda saat menggelar istighosah perlawan di depan DPRD Samarinda.

Samarinda, Presisi.co - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Samarinda melanjutkan aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di depan DPRD Kota Samarinda pada Jum’at (16/10/202)

Lewat aksi Istighosah Perlawanan ini, puluhan mahasiswa menegaskan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang diresmikan DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu.

“Aksi ini masih mengenai penolakan terbadap UU Cipta Kerja, istighosah bersama-sama, berdoa dan juga melakukan orasi guna mencerdaskan publik dan juga DPRD,” jelas Fatimah, humas dari PC PMII Samarinda.

     
  Berita Terkait :  
   
   
   
     


Fatimah menjelaskan PC PMII memilih melakukan aksi di depan kantor DPRD Kota Samarinda karena merasa aksi yang telah dilakukan di kantor Gubernur dan DPRD Kaltim belum membuahkan hasil.

Terdapat 9 poin dari aksi penolakan ini. 

  1. PC PMII Samarinda kecewa karena DPR dan Pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan masyarakat karena pandemi covid-19, justru malah membuat regulasi baru yang menguntungkan investor dan merugikan rakyat.
  2. PC PMII Samarinda mengatakan bahwa DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja
  3. PC PMII Samarinda berpendapat bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan eksklusif karena tidak menyerap apsirasi pihak pekerja dan pengesahannya dilakukan di tengah pandemi covid-19.
  4. PC PMII Samarinda merasa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepadtian hukum dan menjauhkan cita-cita reformasi regulasi.
  5. PC PMII Samarinda mengatakan bahwa pemerintah dan dpr tidak pro terhadap rakyat kecil khususnya buruh.
  6. PC PMII Samarinda merasa miris karena DPR dan Pemerintah akan memperkecil kemungkinan pekerja WNI untuk bekerja, karena UU Cipta Kerja menghapus mengenai kewajiban mentaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
  7. PC PMII samrinda berpendapat bahwa UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik. Sebab dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi pada saat pelaksaannya.
  8. PC PMII Samarinda sangat kecewa UU Cipta Kerja menghilangkan point keberatan rakyat mengajukat gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
  9. PC PMII Samarinda juga kecewa karena DPR dan Pemerintah mengkapitalisasi sektor Pendidikan dengan memasukkan aturan pelaksanaan perizinan sektor oendidikan melalui perizinan berusaha dan diantur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Selain itu, PC PMII Samarinda juga disebut Fatimah, turut menyatakan 3 sikap, yakni menolak UU Cipta Kerja, yang tak pro terhadap rakyat kecil. Kedua, PC PMII Samarinda mengecam segala tindakan represif terhadap aktivis dan mahasiswa dalam melakukan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ketiga, PC PMII Samarinda menuntut agar DPRD dan Oemerintah untuk berpihak kepada rakyat.

Editor : Oktavianus