Terbukti Terima Suap, Andi Tejo Sukmono Resmi Ditetapkan Tersangka
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 781 views
Presisi.co - Terima suap pengadaan proyek jalan di Kalimantan Timur, Andi Tejo Sukmono resmi ditetapkan tersangka oleh Jaksa Pengadilan Negeri Samarinda.
Penetapan ini, termuat dalam surat Nomor 9/Pidsus-TPK/2020/PN Smr tanggal 17 Juni 2020. Andi Tejo Sukmono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Yaitu menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Kalimantan Timur pada 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut,” papar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui rilis tertulisnya, Jumat (14/8/20) kemarin.
Selain harus menjalani masa kurungan penjara di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Samarinda selama 5 tahun, Tejo lanjut dikatakan Fikri diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Adanya pidana tambahan, ucap Fikri lagi, yaitu berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2.318.083.148 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
“Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” urainya.
Ali Fikri menambahkan, pada hari yang sama, juga dilaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Samarinda Nomor 10/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020 atas terdakwa Reffly Ruddy Tangkere. Yakni, dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
“Bahwa, terdakwa Reffly Ruddy Tangkere ini diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Kalimantan Timur pada 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar dia.
Selanjutnya, sambung Fikri, terdakwa diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 250 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti sejumlah Rp 620 juta, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 8 bulan,” ungkap Fikri.
Dengan ini, maka KPK melalui sidang putusan pengadilan tipikor PN Samarinda tersebut menetapkan, yaitu uang titipan sejumlah Rp 50 juta yang disetorkan oleh Mareta Robiul Lisa melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening tujuan 124-00-2996999-6 tanggal 12 Maret 2020, nama penyetor Lisa (33 staf PJN II Kaltim) beserta 1 lembar asli tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 12 Maret 2020, RPL 175 KPK PDT IDR 50 juta pengembalian 33 staf PJN II Kaltim. Dan, uang titipan sejumlah Rp 30 juta yang disetorkan oleh Warnadi melalui Bank BRI dengan nomor rekening tujuan 0378-01-000168-30-6 tanggal 18 Maret 2020, 0378-01-000168-30-6 KPK IDR 30 juta pengembalian uang dirampas untuk negara.