search

Daerah

Dana PerusdaKaltimKejati KaltimPemprov Kaltim

GMPKK Desak Kejati Kaltim Usut Dana Perusda

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 22 Juni 2020 | 840 views
GMPKK Desak Kejati Kaltim Usut Dana Perusda
GMPKK saat menggelar aksi dihadapan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur, Senin (22/6/2020)

Samarinda, Presisi.co – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalama Gerakan Mahasiswa Pemerhati Keuangan Kaltim (GMPKK) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (22/6/2020).

Dihadapan lembaga Adhyaksa Kaltim itu, GMPKK menuntut agar Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) milik Pemprov Kaltim terbuka soal pengelolaan keuangan mereka. Tuntuttan tersebut, disampaikan GMPKK sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami melihat ada indikasi atau dugaan pengelolaan keuangan dari perusahaan MBS ini tidak transparan," ujar Dayat, koordinator aksi GMPKK.

Lanjut dikatakan Dayat, sejak tahun 2016 lalu, ada 8 Perusda Kaltim yang belum menyerahkan laporan keuangan mereka kepada Pemprov Kaltim. Hal ini disebutnya berbanding terbalik dengan amanat UU KIP yang mewajibkan badan publik untuk transparan dan terbuka.

“Apalagi memakai keuangan negara. Makanya kami meminta Kejati mengusut tuntas persoalan ini," tegasnya.

Kepala Kajaksaan Tinggi Kaltim melalui Kasi C Bidang Intel Erwin saat dikonfirmasi menyebut bahwa aspirasi yang disampaikan GMPKK ini mereka peroleh dari pemberitaan media.

“Mereka sudah berusaha mengklarifikasi langsung ke Sekda, tapi belum ada tanggapan,” ujar Erwin.

Lanjut dikatakan Erwin, suara yang disampaikan oleh GMPKK telah diakomodir untuk kemudian disampaikan langsung kepada Kajati Kaltim.

“Sambil menunggu perintah selanjutnya seperti apa,” katanya.

Aksi GMPKK ini sendiri turut mendapat tanggapan dari Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang. Menurut Politikus PDI Perjuangan Kaltim ini, pihaknya juga telah meminta laporan keuangan MBS sejak tiga tahun terakhir, saat pihaknya melakukan hearing atau rapat dengar pendapat pada Januari lalu.

“Tapi sampai saat ini belum diserahkan, alasannya juga kami tidak tahu, masalahnya ada pihak mbsnya," kata Veridiana saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin (22/6/2020).

Bahkan, lanjut Veridiana pihaknya juga telah meminta ke Biro Ekonomi Pemprov Kaltim untuk turut melaporkan kepada Komisi II data penggunaan anggaran tersebut. Namun, hingga kini laporan keuangan yang dimaksud, tak juga diserahkan ke Karang Paci sebutan bagi DPRD Kaltim.

Sementara, katanya lagi sebagai syarat perubahan badan hukum dari Perusda menjadi Perseroan Terbatas (PT), MBS diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunannya.

"Jika memang jadi berbentuk PT tentu akan semakin menggerakkan perusahaan tersebut untuk meningkatkan pembangunan serta ekonomi di Kaltim," ucapnya.

Editor : Oktavianus