search

Daerah

Pemprov KaltimGaspol PendidikanUang Kuliah TunggalBiaya UKT 2025

Pemprov Kaltim Larang Kampus Pungut UKT, Biaya Kuliah Ditanggung Penuh

Penulis: Akmal Fadhil
4 jam yang lalu | 0 views
Pemprov Kaltim Larang Kampus Pungut UKT, Biaya Kuliah Ditanggung Penuh
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan seluruh mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri dan swasta di Kaltim tidak dibebani biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Biaya kuliah ditanggung penuh oleh pemprov melalui program Gerakan Akses Pendidikan Optimal (Gaspol), dan kampus dilarang memungut UKT secara mandiri.

“Semua UKT sudah ditanggung pemerintah provinsi. Kampus tidak boleh menarik biaya dari mahasiswa baru, kecuali jika ada selisih dari subsidi yang kami berikan,” ujar Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah, usai rapat koordinasi dengan 54 kampus se-Kaltim, Jumat 22 Agustus 2025.

Jika terdapat perbedaan antara subsidi dan besaran UKT yang ditetapkan kampus, mahasiswa hanya diwajibkan membayar selisihnya.

Namun, Dasmiah menekankan bahwa selisih tersebut tidak boleh menjadi alasan kampus menahan hak-hak mahasiswa, termasuk mengikuti ospek dan perkuliahan.

Tak hanya UKT, Pemprov juga meminta kampus—terutama perguruan tinggi swasta tidak membebani mahasiswa dengan pungutan lain seperti uang gedung.

“Kalau pun ada, nilainya harus kecil dan disesuaikan. Idealnya dihilangkan,” kata Dasmiah.

Kebijakan ini merupakan implementasi program Gaspol yang digagas Gubernur Rudi dan Wakil Gubernur Seno Aji, untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi masyarakat, khususnya dari keluarga kurang mampu.

Meski disambut baik oleh seluruh kampus dalam rapat tersebut, Pemprov menemukan beberapa kampus melampaui kuota penerimaan mahasiswa.

“Misalnya kuota 2.300, tapi yang diterima 3.600 mahasiswa. Sisanya tidak bisa ditanggung oleh Pemprov, itu jadi tanggung jawab kampus,” tegas Dasmiah.

Bagi mahasiswa yang terlanjur membayar UKT, Dasmiah memastikan dana akan dikembalikan melalui mekanisme refund kampus, sebagaimana berlaku di perguruan tinggi negeri.

Masyarakat juga diminta aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

“Kalau ada kampus yang masih menarik UKT atau pungutan tak sesuai, segera laporkan ke call center kami. Kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi