search

Daerah

Tempat HiburansamarindaFase RelaksasiCovid-19

Pemkot Samarinda Siap Cabut Izin Usaha Tempat Hiburan Jika Langgar Protokol Covid-19

Penulis: Putri
Selasa, 02 Juni 2020 | 1.255 views
Pemkot Samarinda Siap Cabut Izin Usaha Tempat Hiburan Jika Langgar Protokol Covid-19
Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto (tengah) saat menggelar sosialisi fase pertama masa relaksasi Covid-19 bersama pengelola tempat hiburan.

Samarinda, Presisi.co - Pemerinta Kota (Pemkot) Samarinda melalui Asisten I Tejo Sutarnoto meminta para pengelola tempat hiburan di Kota Tepian untuk melakukan swab test terhadap seluruh karyawannya jika ingin kembali beroperasi. 

Diketahui, per Senin (1/6/2020) Pemkot Samarinda mulai memberlakukan fase pertama masa relaksasi di masa pandemi Covid-19. Ada empat poin yang tertampung dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 360/003/300.07 tentang Fase Relaksasi Tahap Pertama Pengendalian Covid19 di Kota Samarinda. 

Di poin keeempat fase relaksasi Covid-19 itu, memuat tentang peraturan di tempat-tempat umum dan taman, tempat - tempat hiburan, tempat-tempat perbelanjaan, rumah makan, pasar malam yang dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan.

"Yang mau buka silahkan, yang belum siap jangan dipaksakan," kata Tejo, usai menggelar sosialisasi bersama pengelola tempat hiburan di Kota Tepian, Selasa (2/6/2020).

Dikatakan Tejo, tempat hiburan memiliki beberapa golongan. Penetapan pemberian izinnya pun akan berbeda. Seperti tempat biliar, karaoke, bioskop akan memiliki izin yang berbeda.

"Bioskop bisa diatur jaraknya, karaoke atau tempat biliar kan tidak, jadi nanti akan dibedakan izinnya," katanya.

Anjuran dari tim kesehatan juga sudah jelas, semua karyawan sebelum kerja dilakukan tes swab. Pemberlakuannya pun sama dengan tempat-tempat yang lain, harus menyediakan tempat cuci tangan, dan melakukan penyemprotan disinfektan.

Jika melanggar, ditegaskan Tejo akan ada sanksi yang akan dijatuhkan Pemkot Samarinda kepada pihak pengelola. Mulai dari penutupan hinggga pencabutan izin.

Selama masa relaksasi ini, Pemkot Samarinda juga disebutnya melibatkan Aparat TNI dan Polri, Satpol-PP, Perizinan, Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik). Pengawasan dilakukan secara periodik, untuk menjaga kenyamanan dari pengunjung.

"Hingga saat ini belum ada yang buka sampai akhirnya benar-benar dilakukan sosialisasi," pungkasnya.

Editor : Oktavianus