Hobi Palak Pedagang di Jelawat, 7 Preman Diringkus Polsek Samarinda Kota
Penulis: Topan
Selasa, 28 Januari 2020 | 21.163 views
Presisi – 7 Preman yang kerap melakukan tindak kekerasan dan pemalakan kepada pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jelawat, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Kota berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Polsek Samarinda.
Dari video amatir bentrok antara preman dan pedagang yang sempat viral di sosial media, pada Senin (27/1) kemarin, Polsek Samarinda lalu gerak cepat meringkus para pelaku di masing-masing kediamannya.
Setidaknya, ada 34 kios yang menjadi sasaran aksi premanisme yang kerap menjadi korban pemalakan kelompok ini.
Aksi premanisme yang dilakukan oleh kelompok Fahrudin ini dijelaskan Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Yuliansyah sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu. Bersama ke-6 rekannya, Fahrudin disebutnya kerap menggunakan alasan kebersihan dan keamanan.
Foto : Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Yuliansyah saat menunjukkan alat bukti aksi premanisme kelompok Fahrudin kepada pedagang di Jalan Jelawat, Samarinda.
“Seperti biasa, namanya juga Preman. Kalau berbicara lahan, tidak ada diantara mereka yang memiliki lahan.” Tegasnya.
Sempat viral di sosial media, kelompok Fahrudin dikatakan Kompol Yuli saat itu tengah melancarkan aksinya kepada salah satu pedagang buah yang diketahui milik Ahmad di Jalan Jelawat.
Jumlah setoran yang diminta saat itu tergolong besar, yakni sebesar Rp 500 ribu. Sementara, Ahmad diketahui tidak sanggup memenuhi permintaan dari kelompok Fahrudin itu.
“Alhasil, para tersangka mendesak dengan berbagai ancaman dan berencana untuk mengangkut dagangan penjual buah itu,” lanjut Kompol Yuli.
Tak terima lantaran orang tuanya terus di desak, Yusrianto anak laki-laki Ahmad kemudian melakukan perlawan hingga berujung pada keributan. Merasa kalah, salah satu anggota Fahrudin lalu memanggil beberapa kawannya, hingga akhirnya aksi tersebut viral di sosial media.
Tak hanya PKL, kelompok Fahrudin juga dikatakan Kompol Yuli kerap melakukan pemerasan terhadap supir mobil alat berat yang melintas di daerah tersebut.
Sementara itu, dengan seragam oranye bertuliskan tahanan Polsek Kota Samarinda, Fahrudin mengaku bahwa aksi kelompoknya itu, rutin dilakukannya setiap hari, dengan besaran mencapai Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu, bermoduskan uang kemanan kepada setiap pedagang.
“Kalau itu benar, mereka juga berusaha dilingkaran kami, jangan sampai mereka (pedagang) jualan takut di obrak-abrik Satpol PP.” terang Fahrudin, membenarkan aksi yang dijalankannya selama ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.