Datangi Kantor Penghubung di Jakarta, Komisi I Minta Penggunaan Fasilitas Pemprov Kaltim di Buatkan Payung Hukum
Penulis: Presisi 1
Rabu, 11 Desember 2019 | 698 views
Presisi – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Yusuf Mustafa menginginkan agar urusan sewa menyewa layanan anjungan tunai mandiri (ATM) yang ada ditiap kawasan kantor organisasi perangkat daerah (OPD) segera dibuatkan payung hukumnya.
“Urusan sewa menyewa ruang ATM ini, harus diatur melalui Pergub, agar prospek bisnisnya memiliki payung hukum pelaksanaan yang tepat,” tutur Yusuf ditengah pertemuan antara Komisi I bersama jajaran Kantor Penghubung Kaltim di Jakarta pada Kamis (5/12) lalu.
Agar seluruh aset Pemprov Kaltim optimal bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Agil Suwarno yang turu serta hadir dalam pertemuan itu turut meminta, agar pengelolaan kendaraan sewaan milik Pemprov, turut diperhatikan.
Sementara itu, mewakili Kepala Kantor perwakilan Kalimantan Timur, Kasubag Tata Usaha, Endang mengatakan bahwa fungsi kantor penghubung Kaltim adalah sebagai pelayanan, dimana dikantor penghubung ada mess untuk menginap dan disewakan dari 23 yang disewakan ada 18 kamar yang siap pakai serta perizinan keluar negeri juga kantor penghubung sebagai fasilitatornya
Tak hanya itu, Endang menambahkan Kantor Penghubung Kaltim di Jakarta juga mengelola aanjungan TMII yang berfungsi untuk memberikan informasi, tentang Kaltim serta berfungsi sebagai balai informasi, khususnya yang bersifat koordinatif.
Menambahkan, Arif dari Bagian PPTK Kantor penghubung menambahkan bahwa anggaran total APBD Murni 2019 dan APBD-P Rp. 17.206.950.000 dan Realisasi anggaran sampai saat ini adalah Rp. 9.699.262.957 dan presentasenya 56,7% dari anggaran, untuk target sampe akhir tahun diperkirakan 77% penggunaan Anggaran, sedangkan sisa Anggaran Rp. 7,5 milliar.