Raperda Pemakaman Samarinda Masuk Finalisasi, DPRD Soroti Biaya Mahal
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 19 Oktober 2026 | 0 views
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Presisi.co).
SAMARINDA, Presisi.co - Keterbatasan lahan pemakaman dan biaya yang mencapai puluhan juta rupiah menjadi perhatian DPRD Samarinda. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemakaman, pemerintah kota didorong menyediakan tempat pemakaman umum (TPU) resmi yang layak dan terjangkau. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan sejumlah TPU lama di beberapa kecamatan sudah penuh. Kondisi ini menyulitkan warga mencari tempat pemakaman dan berpotensi mendorong munculnya pemakaman tanpa izin dengan tarif tinggi. “Banyak masyarakat mengeluhkan tentang mahalnya pemakaman sampai puluhan juta rupiah, pemerintah harus hadir,” ujar Samri. Samri menjelaskan, Raperda tersebut mendorong ketersediaan sedikitnya satu TPU resmi di setiap kecamatan. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan penyediaan lahan hingga tingkat kelurahan sesuai kondisi wilayah. “Tidak ada lagi pemakaman liar, tidak ada lagi orang asal membuka pemakaman,” tegasnya. Untuk memenuhi kebutuhan lahan, pemerintah dapat mengkaji aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, termasuk di kawasan Seberang dan Palaran. Namun, status kepemilikan, kesesuaian tata ruang, dan kelayakan lingkungan harus dipastikan sebelum lahan digunakan. Raperda itu juga memuat persyaratan pembukaan pemakaman baru, termasuk kebutuhan lahan sekitar tiga hektare dan persetujuan masyarakat di sekitar lokasi. Samri menyebut pembahasan Raperda Pemakaman kini memasuki tahap finalisasi. Ia menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat tahun ini. “Paling lambat tahun ini kita selesaikan dan kita sahkan,” katanya. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah dalam menyediakan TPU sekaligus menata pengelolaan pemakaman. Pelaksanaannya nantinya perlu memastikan ketersediaan lahan dan keterjangkauan biaya bagi masyarakat. (Adv)