search

DPRD Samarinda

dprd samarindaSri Puji AstutiSD Filial Loa Kumbar

Guru SD Filial Loa Kumbar Terancam Tak Terima TPG, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Desak Pusat Berikan Diskresi

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 15 Oktober 2026 | 156 views
Guru SD Filial Loa Kumbar Terancam Tak Terima TPG, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Desak Pusat Berikan Diskresi
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mendesak pemerintah pusat memberikan diskresi agar guru yang bertugas di wilayah terpencil dan terisolir tetap memperoleh hak sertifikasi. (Foto: Presisi.co)

‎SAMARINDA, Presisi.co - Guru di SD Filial Loa Kumbar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, terancam tidak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) akibat ketentuan minimal 20 murid dalam satu rombongan belajar.
‎
‎Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mendesak pemerintah pusat memberikan diskresi agar guru yang bertugas di wilayah terpencil dan terisolir tetap memperoleh hak sertifikasi.
‎
‎“Kawasan Loa Kumbar ini daerah yang istimewa, berada di wilayah terpencil ibu kota tetapi terisolir. Harusnya ada keistimewaan regulasi dari pusat agar hak sertifikasi para guru di daerah khusus seperti ini tetap terpelihara,” ujar Sri Puji, Kamis (15/10/2026).
‎
‎Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, SD Filial Loa Kumbar menampung 50 murid dengan dukungan delapan guru dan satu penjaga sekolah. Namun, sekolah tersebut masih menginduk ke SD Negeri 005 Sungai Kunjang.
‎
‎Menurutnya, guru yang telah memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu tetap berisiko tidak menerima TPG apabila jumlah murid dalam kelasnya hanya 19 orang.
‎
‎“Walau guru sudah mengajar penuh 24 jam seminggu, jika kelasnya hanya diisi 19 murid, sertifikasinya otomatis tidak bisa dibayarkan,” tegasnya.
‎
‎Sri Puji juga menyoroti persoalan pendataan murid. Ia menyebut pihak sekolah kerap menarik data murid Loa Kumbar untuk menutupi kekurangan jumlah murid di sekolah induk. Kondisi ini membuat sekolah filial semakin kesulitan memenuhi persyaratan jumlah murid.
‎
‎Ia meminta Dinas Pendidikan Samarinda mengusulkan diskresi kepada kementerian terkait demi menjaga kesejahteraan guru honorer dan mendukung pemenuhan kebutuhan pegawai pada 2027.
‎
‎Di sisi lain, Sri Puji menyampaikan BKPSDM telah memberikan kelonggaran terkait absensi. Guru kini dapat menggunakan presensi manual tanpa harus datang ke sekolah induk untuk melakukan pemindaian wajah.
‎
‎“Kebijakan ini tentu mempermudah para guru di lapangan,” pungkasnya. (Adv)