search

Internasional

Kabut AsapKarhutlaPenerbangan Malaysia-SingapuraMaskapai penerbangan Malaysia FireflyASEAN

Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Malaysia-Singapura

Penulis: Alfito Desta Nurvianto
1 hari yang lalu | 0 views
Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Malaysia-Singapura
Potret Kabut Asap di Singapura. (Istimewa)

JAKARTA, Presisi.co – Maskapai penerbangan Malaysia, Firefly, memperpanjang pembatalan penerbangan pada rute Subang, Kuala Lumpur, menuju Seletar, Singapura, hingga 15 Oktober 2026, menyusul kondisi kabut asap dan cuaca yang mengganggu operasional penerbangan di kawasan tersebut.

Mengutip pengumuman resmi Firefly pada Senin (12/10/2026), pembatalan dilakukan sebagai langkah antisipasi demi keselamatan penumpang. Kebijakan tersebut berlaku untuk penerbangan antara Bandara Sultan Abdul Aziz Shah di Subang dan Bandara Seletar di Singapura. 

Pembatalan mencakup enam pasang penerbangan harian. Penumpang terdampak ditawarkan pengaturan ulang penerbangan menggunakan Malaysia Airlines melalui rute Kuala Lumpur-Singapura, bergantung pada ketersediaan kursi. Penumpang yang tidak mengambil opsi tersebut berhak memperoleh pengembalian dana penuh sesuai ketentuan maskapai.

Gangguan penerbangan ini terjadi di tengah memburuknya kualitas udara di sejumlah negara Asia Tenggara akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Laporan Reuters pada Rabu (14/10/2026) menyebut polusi udara meningkat di Singapura dan Timor-Leste akibat asap kebakaran, sementara sejumlah wilayah Malaysia juga terdampak. 

Dampak kabut asap lintas batas turut mendorong Malaysia membawa persoalan tersebut ke forum ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, mengatakan isu kabut asap akan dibahas dalam pertemuan para menteri luar negeri ASEAN menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-49 di Manila, Filipina, pada November 2026.

Menurut Mohamad, kabut asap lintas batas memerlukan perhatian khusus karena belum tercakup dalam mekanisme ASEAN yang menangani bencana alam.

“Kami sudah memiliki mekanisme ASEAN untuk bencana alam, tetapi kabut asap tidak termasuk atau diklasifikasikan sebagai bencana alam,” kata Mohamad, sebagaimana diberitakan kantor berita Bernama dan dikutip sejumlah media. 

Pemerintah Filipina juga mengonfirmasi bahwa persoalan kabut asap lintas batas masuk dalam agenda pembahasan menjelang pertemuan tingkat tinggi tersebut. Pembahasan diharapkan membuka ruang koordinasi yang lebih efektif di antara negara-negara Asia Tenggara dalam menangani pencemaran udara akibat kebakaran.

Di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (13/10/2026) memerintahkan penambahan sumber daya untuk menangani kebakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut diambil ketika kebakaran dan kabut asap memicu kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat serta meningkatkan tekanan dari dalam dan luar negeri agar penanganan kebakaran diperkuat. 

Persoalan ini menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak terbatas pada wilayah yang terbakar. Asap dapat melintasi batas negara dan mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, hingga transportasi udara.

Karena itu, penanganan karhutla memerlukan upaya berkelanjutan, mulai dari pencegahan kebakaran, pemadaman, pemantauan kualitas udara, hingga penguatan koordinasi antarnegara untuk mengurangi dampak kabut asap di kawasan Asia Tenggara. (*)