Rita Widyasari Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Khairudin
Penulis: Redaksi Presisi
1 jam yang lalu | 0 views
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. (Sumber: CNBC Indonesia)
JAKARTA, Presisi.co – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Rita tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.12 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 16.35 WIB. Ia didampingi seorang pria yang belum diketahui identitas maupun latar belakangnya.
Dikutip dari CNN Indonesia, Rita mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.
“Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama), itu doang,” kata Rita, dikutip CNN Indonesia.
Rita berharap proses penanganan perkara tersebut dapat segera diselesaikan KPK.
“Iya (sebagai saksi), mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati. Oke, terima kasih,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Selain Rita, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bohari dari pihak swasta dan Khairudin yang disebut sebagai mantan Staf Bupati Kutai Kartanegara. Dari dua saksi tersebut, Bohari dikabarkan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus TPPU yang menjerat Rita dan Khairudin merupakan perkara yang diumumkan KPK pada awal 2018. Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai sekitar Rp436 miliar.
Dalam perkara tersebut, Rita dan Khairudin diduga menerima fee dari sejumlah proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK juga menduga hasil gratifikasi tersebut digunakan untuk membeli kendaraan dengan menggunakan nama pihak lain, membeli tanah, serta menyimpan uang atas nama orang lain. Sejumlah kendaraan kemudian disita penyidik.
Perkara yang berkaitan dengan Rita kembali berkembang pada 2026. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan perkara penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rita. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi.
Di antaranya Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah. (*)