search

Berita

RUU Pelindungan KetenagakerjaanUU Tenaga KerjaKemnaker RIDPR RI

Disetujui DPR RI, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Penulis: Redaksi Presisi
45 menit yang lalu | 0 views
Disetujui DPR RI, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II setelah pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/10/2026).

JAKARTA, Presisi.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan melanjutkan proses legislasi ke Pembicaraan Tingkat II setelah pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/10/2026).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang telah membahas rancangan regulasi tersebut secara intensif.

Menurut Yassierli, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.

“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli.

Yassierli menyebut RUU tersebut memperkuat pelindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.

Substansi RUU juga menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, aturan tersebut mengatur keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.

Pembahasan RUU sebelumnya dilakukan melalui Panja yang melibatkan pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja tersebut, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian RUU, termasuk pembacaan naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi dan pendapat akhir pemerintah.

Setelah seluruh pendapat disampaikan, dilakukan penandatanganan naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pemerintah kemudian menyatakan dapat menerima RUU tersebut dan menyetujui agar prosesnya dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II.

“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.

Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya menunggu pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.