DPRD Samarinda Dorong Pekerja Informal Ikut BPJS, Iuran Rp16.800 per Bulan
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 26 Agustus 2026 | 280 views
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Presisi.co)
Samarinda, Presisi.co — DPRD Samarinda mendorong pekerja informal mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Skema tersebut dinilai penting karena tidak seluruh pekerja dapat ditanggung menggunakan APBD.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan perlindungan yang didorong bagi pekerja informal terutama mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurutnya, Pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan surat edaran yang mengajak pemberi kerja, pelaku UMKM hingga rumah tangga yang mempekerjakan pekerja informal untuk turut memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Surat edaran itu memang hanya imbauan. Jadi mengetuk hati pengusaha, pelaku UMKM, bahkan rumah tangga yang mempunyai pekerja supaya bisa ikut membayarkan jaminan sosial mereka,” kata Sri Puji, Rabu (26/8/2026).
Ia menyebut pekerja yang dimaksud berasal dari berbagai sektor informal, seperti sopir pribadi, pekerja rumah tangga, petani hingga pedagang.
Dalam skema yang disampaikan Pemkot Samarinda, pemberi kerja dapat mendaftarkan pekerjanya untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM. Iuran untuk dua program tersebut sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan.
Sri Puji menilai besaran iuran tersebut perlu menjadi perhatian pemberi kerja agar pekerja informal yang digunakan jasanya tidak bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial.
“Misalnya pemilik UMKM, dia yang mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti dua program tadi, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan pemberi kerja diperlukan karena kemampuan APBD Samarinda terbatas. Pemerintah tidak dapat menanggung seluruh pekerja informal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau dibebankan semuanya kepada APBD, tentu kemampuan pemerintah kota terbatas. Makanya ini bagaimana mengetuk hati pemberi kerja supaya ikut memberikan perlindungan,” katanya.
Sri Puji juga menilai perlindungan tersebut berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga pekerja. Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga berpotensi kehilangan sumber penghasilan.
“Ini juga bagian dari upaya penanganan kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem. Jangan sampai ketika pekerja mengalami musibah, keluarganya ikut kehilangan sumber penghasilan tanpa ada perlindungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), JKK, JKM, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun, untuk pekerja informal yang menjadi sasaran skema tersebut, perlindungan yang didorong saat ini mencakup JKK dan JKM.
DPRD Samarinda juga akan membantu menyosialisasikan program tersebut melalui masing-masing daerah pemilihan. Sri Puji menyebut sosialisasi dapat melibatkan RT dan kelompok masyarakat untuk menjangkau pekerja informal yang berada di lingkungan rumah tangga maupun sektor usaha kecil. (*)