search

Berita

SK TAGUPP KaltimCacat hukumpengacara publikAdvokat KaltimRudy Mas'ud

Kelompok Advokat Sebut SK TAGUPP Kaltim Cacat Hukum, Minta Rudy Mas'ud Bubarkan

Penulis: Akmal Fadhil
Senin, 27 April 2026 | 33 views
Kelompok Advokat Sebut SK TAGUPP Kaltim Cacat Hukum, Minta Rudy Mas'ud Bubarkan
Kelompok Advokat saat mendatangi Kantor Gubernur Kaltim dan menunjukkan hasil evaluasi mereka terhadap SK TAGUPP Kaltim yang dianggap cacat hukum. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Sejumlah advokat mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Senin 27 April 2026 untuk menyampaikan surat keberatan terkait Surat Keputusan pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Perwakilan advokat, Diyah Lestari, mengatakan keberatan tersebut merupakan hasil kajian tim hukum yang dilakukan kurang dari dua pekan setelah mereka memperoleh dokumen SK secara utuh pada 16 April 2026.

“SK ini kami nilai cacat hukum karena terdapat ketidaksesuaian mendasar, khususnya terkait tanggal penetapan dan pemberlakuannya,” ujar Diyah kepada wartawan.

Ia merujuk pada SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

Menurutnya, pemberlakuan surut tersebut bertentangan dengan prinsip hukum, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana.

“Produk hukum tidak boleh berlaku surut kecuali dalam kondisi force majeure. Sementara ini tidak dalam situasi tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Diyah menyoroti tim ahli disebut telah bekerja sejak awal Januari sebelum SK resmi diterbitkan, sehingga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Artinya, tim ahli sudah berjalan lebih dulu tanpa landasan hukum yang sah, baru kemudian diterbitkan SK. Ini menjadi persoalan serius,” lanjutnya.

Dalam surat keberatan tersebut, para advokat mengajukan tiga tuntutan kepada gubernur. Pertama, meminta pembatalan SK pembentukan tim ahli. Kedua, mendesak agar seluruh honorarium yang telah diterima anggota tim dikembalikan ke kas daerah. Ketiga, meminta pembubaran tim ahli karena dinilai tidak sah secara hukum.

Diyah menegaskan langkah tersebut murni sebagai upaya penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.

“Kami praktisi hukum, tidak ada agenda politik, tidak ada afiliasi partai maupun tim sukses. Ini murni aspirasi masyarakat dan penegakan prinsip hukum,” ujarnya. (*)

Editor: Redaksi