Ciptakan Lingkungan Bersih dari Pelanggaran, Lapas Kelas IIA Samarinda Deklarasikan Ikrar Zero Halinar
Penulis: Muhammad Riduan
Rabu, 22 April 2026 | 41 views
Berlangsungnya Ikrar Zero Halinar Lapas Kelas II A Samarinda.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda menegaskan komitmennya memberantas peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba melalui deklarasi Ikrar Zero Halinar, pada Rabu 22 April 2026.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Yohanes Varianto mengatakan seluruh jajaran petugas telah mengucapkan ikrar sebagai bentuk keseriusan dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari pelanggaran.
“Hari ini seluruh petugas telah melaksanakan ikrar Zero Halinar. Ini bentuk komitmen kami untuk benar-benar bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba,” ucapnya kepada Presisi.co di ruangannya.
Sebagai langkah konkret, pihak lapas secara rutin menggelar penggeledahan kamar hunian warga binaan. Razia dilakukan secara internal maupun bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti BNN, TNI, dan Polri.
Dalam pelaksanaannya, razia digelar tiga hingga empat kali dalam sepekan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan secara mendadak jika terdapat indikasi pelanggaran.
“Kalau ada sinyal atau indikasi tertentu, kami langsung lakukan sidak ke kamar hunian,” jelasnya.
Dari hasil razia, petugas masih menemukan sejumlah barang terlarang, seperti handphone dan benda berpotensi membahayakan.
“Selain handphone, ada juga benda-benda seperti korek api, tali, hingga barang yang dimodifikasi dari sendok yang bisa menjadi senjata tajam,” ungkapnya.
Pihak lapas menegaskan akan memberikan tindakan disiplin tegas terhadap warga binaan yang terbukti melanggar aturan, terutama terkait kepemilikan handphone dan narkoba.
“Kalau terkait handphone dan narkoba, pasti ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui ikrar ini, Lapas Kelas IIA Samarinda berharap seluruh petugas dan warga binaan dapat bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik ilegal. (*)