Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co — Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/3/2026), Isran menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses teknis penyusunan anggaran hibah senilai Rp100 miliar tersebut.
Isran yang saat itu menjabat sebagai Gubernur sekaligus Ketua DBON Kaltim menyatakan bahwa peran administratifnya terbatas pada penandatanganan dokumen legal sesuai kewenangan jabatan, tanpa menyentuh ranah perencanaan anggaran.
“Saya sebagai gubernur tidak ada urusan dengan penyusunan anggaran. Tinggal tanda tangan saja,” ujar Isran Noor dalam persidangan.
Isran menjelaskan bahwa seluruh proses penyusunan dan pengusulan anggaran berada di tangan perangkat daerah teknis. Dalam hal ini, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim merupakan pemegang Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Ia memaparkan, pembentukan DBON di daerah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 yang kemudian dikukuhkan melalui Surat Kebijakan (SK) Gubernur pada 2022 atas usulan Dispora.
"Tahun 2022 anggarannya sekitar Rp5 miliar. Kemudian pada 2023 meningkat menjadi Rp100 miliar dan DPA-nya melekat di Dispora. Saya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan teknis, termasuk pembagian dana kepada tujuh komite," tegas Isran.
Lebih lanjut, Isran Noor menyatakan dirinya tidak pernah menerima laporan penggunaan anggaran secara detail dari pihak pengelola DBON. Ia juga menegaskan tidak pernah menentukan, apalagi menerima, honorarium dari lembaga tersebut.
“Satu sen pun saya tidak pernah menerima honor. Saya bahkan tidak tahu berapa besaran honor yang ditentukan bagi pengurus,” imbuhnya.
Di penghujung kesaksiannya, Isran sempat melontarkan kritik terkait keputusan pembubaran lembaga DBON di daerah yang menurutnya kontraproduktif bagi pembinaan atlet prestasi. Ia menilai lembaga tersebut sangat penting untuk dipertahankan sesuai amanat regulasi pusat.
“Kenapa itu dibubarkan? Siapa yang suruh? Tidak boleh itu dibubarkan karena ini penting untuk prestasi olahraga daerah,” pungkasnya.
Sidang dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim ini masih akan terus bergulir di PN Samarinda dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain guna mengungkap fakta-fakta hukum dalam pengelolaan dana tersebut. (*)
Editor: Redaksi




