Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyoroti pengadaan barang dan jasa, termasuk belanja mobil dinas di lingkungan pemerintah daerah, sebagai area yang rawan tindak pidana korupsi.
Dalam program Tanya Jubir KPK edisi pembaruan penindakan dan kelembagaan, Budi merespons pertanyaan mengenai belanja mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar, yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Ia menegaskan, setiap belanja daerah harus melalui perencanaan matang dan didasarkan pada kebutuhan riil.
Selain itu, proses pengadaan wajib dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Pengadaan barang dan jasa kerap menjadi area yang memiliki celah terjadinya korupsi, seperti pengkondisian proyek, penyimpangan, mark up harga, hingga penurunan spesifikasi,” ujarnya Kamis 27 Februari 2026 dalam live resmi KPK.
Karena itu, KPK menekankan pentingnya memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan transparan dan akuntabel, termasuk kesesuaian antara kebutuhan dan barang yang dibelanjakan
Ia mengingatkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pengadaan.
Selain menyoroti proses pengadaan, KPK juga memantau pengelolaan mobil dinas melalui fungsi koordinasi dan supervisi.
Budi mengungkapkan, masih ditemukan kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pejabat setelah masa jabatan berakhir.
Menurutnya, penguasaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak lagi berwenang berpotensi merugikan keuangan daerah dan dapat masuk dalam unsur tindak pidana korupsi.
KPK pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyimpangan, baik dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, maupun penggunaan fasilitas negara, kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya. (*)
Editor: Redaksi



