search

Berita

Jembatan MahuluBouy IlegalKSOP SamarindaInsiden di Jembatan Mahulu

Di Balik Insiden Jembatan Mahulu Ditabrak Ponton Batu Bara, Ada Dugaan Buoy Tambat Liar yang Menjamur

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Di Balik Insiden Jembatan Mahulu Ditabrak Ponton Batu Bara, Ada Dugaan Buoy Tambat Liar yang Menjamur
Insiden terakhir saat ponton batu bara menabrak Jembatan Mahulu. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Keberadaan buoy tambat ilegal di alur Sungai Mahakam kembali menjadi perhatian serius, setelah insiden kapal tongkang batubara di sekitar Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelampung tambat tanpa izin yang selama ini dibiarkan, kini dinilai berpotensi besar membahayakan keselamatan pelayaran dan infrastruktur vital.

Buoy tersebut diduga digunakan sebagai titik tambat kapal tongkang bermuatan besar, meski tidak memiliki standar teknis memadai.

Minimnya pengawasan dan tidak jelasnya pihak pengelola membuat keberadaan buoy liar ini terus beroperasi tanpa penertiban tegas.

Hingga saat ini, instansi terkait belum mampu memastikan siapa pihak yang memasang maupun bertanggung jawab atas buoy ilegal tersebut.

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo, serta Satpolairud Polresta Samarinda sama-sama mengakui keterbatasan kewenangan masing-masing dalam menangani persoalan ini.

Kasat Polairud Polresta Samarinda, Rachmat Aribowo, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan bersama dengan KSOP dan Pelindo, termasuk terkait posisi dan jarak buoy tambat terhadap Jembatan Mahulu.

“Penentuan lokasi tambat dan penertiban buoy menjadi kewenangan KSOP. Kami siap mendukung pengamanan apabila diperlukan,” ujarnya, Selasa 27 Januari 2026.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 05.10 WITA itu bermula ketika Tugboat (TB) Atlantik Star 23 menabrak sebuah buoy yang saat kejadian tengah digunakan sebagai tempat tambat dua rangkaian kapal tongkang.

Peristiwa tersebut memperkuat dugaan bahwa buoy ilegal tidak dirancang menahan beban kapal bermuatan besar sehingga mudah larat.

KSOP Kelas I Samarinda menyebut akan melakukan penataan ulang terhadap titik-titik tambat yang tidak sesuai aturan, terutama di sekitar Jembatan Mahulu.

Bersama aparat penegak hukum, KSOP berencana membentuk posko pengawasan guna menertibkan buoy tambat ilegal.

“Masih banyak kapal yang tambat di luar ketentuan. Jarak aman tambat kapal minimal 1.200 meter dari jembatan,” tegas Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi.

Sementara itu, PT Pelindo IV Cabang Samarinda menegaskan telah melarang aktivitas tambat kapal di buoy liar di kawasan tersebut.

Dugaan sementara, kata Pelindo, buoy ilegal tidak memiliki kekuatan teknis yang memadai untuk menahan tongkang bermuatan batubara.

“Kami masih menunggu hasil investigasi. Namun sejak awal sudah ada larangan tambat di buoy,” ujar Humas PT Pelindo IV Cabang Samarinda, Ali Akbar.

Pelindo juga menegaskan perannya di Jembatan Mahulu hanya sebatas pelayanan pemanduan dan penundaan kapal yang melintas. 

Terkait pemasangan dan penertiban buoy ilegal, Pelindo menyatakan tidak memiliki kewenangan.

Maraknya buoy tambat ilegal di Sungai Mahakam kini dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan pelayaran dan keamanan infrastruktur sungai. 

Publik pun mendesak adanya langkah tegas dan koordinasi lintas instansi agar praktik tambat ilegal tidak terus berulang. (*)

Editor: Redaksi