search

Berita

Kasus Molotov SamarindaPN SamarindaPaulinus Dugis

Sidang Kasus Molotov Masuk Babak Eksepsi, Penasehat Hukum Persoalkan Dakwaan JPU

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Sidang Kasus Molotov Masuk Babak Eksepsi, Penasehat Hukum Persoalkan Dakwaan JPU
Potret sidang kedua perkara Molotov di PN Samarinda. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Sidang perkara Tindak Pidana Senjata Api dan Benda Tajam, atau kasus molotov yang melibatkan mahasiswa kembali bergulir pada Senin 20 Januari 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M Faktur Rachman, dan dianggotai Bagus Trenggono, serta Marjani Eldiarti dengan agenda pembacaan eksepsi. 

Penasehat Hukum keempat terdakwa F, M, R, dan A, Paulinus Dugis membacakan secara langsung eksepsi dihadapan Majelis Hakim.

“Atas pertimbangan, kita membacakan ini dan menyatakan ada beberapa point yang tidak termuat secara detail di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.

Penasehat Hukum beserta tim, menyampaikan, landasan eksepsi ini merujuk pada Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menuntut bahwa Surat Dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur Tindak Pidana yang Didakwakan.

Pihaknya menganggap, JPU belum memenuhi persyaratan yang dimaksud oleh Undang- Undang tersebut baik dari segi formil maupun dari segi materilnya. 

Keterangan tentang apa yang dimaksud Dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap apabila tidak dipenuhi mengakibatkan batalnya Surat Dakwaan tersebut karena merugikan terdakwa.

Memperhatikan bunyi Pasal 75 ayat (2) itu, terdapat unsur yang harus dipenuhi dalam Surat Dakwaan, seperti halnya detail kronologi.

“Apakah ada pengaduan dalam hal delik aduan, lalu penerapan hukum ketentuan pidananya apakah sudah tepat, bahkan detail waktu tidak termuat dalam dakwaan tersebut,” tambahnya saat membacakan Eksepsi.

JPU harus mampu merumuskan unsur-unsur dari Delik yang didakwakan, sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materil (fakta) yang dilakukan oleh Terdakwa dalam Surat Dakwaan. 

Dalam hal ini, harus diperhatikan jangan sekali-kali mempadukan dalam uraian Dakwaan antara delik yang satu dengan delik yang lain yang unsur-unsurnya berbeda.

“Sehingga Dakwaan menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel) yang diancam dengan pembatalan,” tuturnya.

Di penghujung persidangan, Majelis Hakim memastikan perkara ini akan bergulir kembali pada Selasa 27 Januari 2026 dengan agenda tanggapan dari JPU mengenai eksepsi tersebut.

Stefano selaku JPU dalam perkara ini, dalam ruang sidang menyatakan siap untuk memberikan tanggapn.

“Kita butuh waktu satu minggu, kita akan tanggapi,” tandasnya. (*)

Editor: Redaksi