Warga Samboja Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Sengketa Lahan ke POMDAM VI/Mulawarman
Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 1 views
Warga dan kuasa hukum saat melayangkan laporan. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Sejumlah warga Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja Barat, mendatangi Markas Polisi Militer Daerah (POMDAM) VI/Mulawarman pada Senin 17 November 2025 sore.
Didampingi kuasa hukum mereka, Paulinus Dugis, para warga menyerahkan laporan resmi terkait dugaan keterlibatan seorang anggota TNI berinisial W dalam proses pembebasan lahan yang kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan batubara oleh PT Singlurus Pratama.
Paulinus menjelaskan, pelaporan ini menjadi langkah lanjutan warga dalam mencari kepastian hukum atas sengketa lahan yang mereka klaim telah menimbulkan kerugian selama bertahun-tahun.
“Hari ini kami mendampingi warga Amborawang yang hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai ganti rugi maupun dampak kerusakan dari aktivitas tambang PT Singlurus Pratama. Berbagai upaya penyelesaian sudah ditempuh, tetapi tidak ada hasil. Karena itu kami melaporkan dugaan keterlibatan salah satu oknum TNI ke Polisi Militer,” ujar Paulinus.
Ia menambahkan bahwa laporan warga telah diterima oleh POMDAM VI/Mulawarman.
“Pak Ahmad sudah dimintai keterangan sebagai pelapor. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga berterima kasih atas respons positif dari pihak Polisi Militer yang membuat warga merasa aman dalam menyampaikan keluhannya,” tuturnya.
Salah satu pelapor, Ahmad Haerudin, mengaku lahannya seluas 3.478 meter persegi telah ditambang oleh PT Singlurus Pratama tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki legalitas lengkap berupa sertifikat hak milik (SHM) dan selama ini ditanami beragam tanaman produktif.
“Lahan saya memiliki dokumen lengkap, berisi tanaman durian, lengkeng, pisang, hingga singkong. Saya berkebun di sana setiap hari. Namun tiba-tiba lahan itu dikeruk untuk tambang tanpa persetujuan saya. Sudah tiga tahun berjalan dan tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk mengganti rugi,” kata Ahmad.
Ia juga menyebutkan tidak pernah mendapatkan komunikasi ataupun pemberitahuan sebelum aktivitas penambangan dimulai.
"Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan. Ini jelas bentuk penyerobotan, dan kami sangat dirugikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak terkait.
Warga berharap POMDAM VI/Mulawarman dapat segera memproses pengaduan tersebut agar konflik lahan yang terjadi dapat diselesaikan secara adil dan transparan. (*)