search

Berita

Dishub KaltimYusliandoPengelolaan DermagaDermaga TeringDermaga Melak

Dishub Kaltim Siapkan Alih Kelola Dermaga Lintas Daerah di Kubar dan PPU

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Dishub Kaltim Siapkan Alih Kelola Dermaga Lintas Daerah di Kubar dan PPU
Kepala Dishub Kaltim, Yusliando saat ditemui. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), mulai mengambil alih pengelolaan sejumlah dermaga strategis di sepanjang alur Sungai Mahakam.

Langkah ini dilakukan untuk menata kewenangan pengelolaan transportasi sungai lintas kabupaten/kota sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan bagi masyarakat.

Di Kabupaten Kutai Barat, dua dermaga utama Dermaga Tering dan Dermaga Melak telah resmi diserahkan oleh pemerintah kabupaten kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kedua dermaga tersebut selama ini menjadi simpul transportasi penting bagi mobilitas penumpang dan distribusi logistik antardaerah.

Kepala Dishub Kaltim, Yusliando, mengatakan pengalihan pengelolaan tersebut dilakukan karena rute pelayanan dermaga melintasi lebih dari satu wilayah kabupaten/kota, sehingga menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Untuk Kutai Barat, sudah ada dua dermaga yang diserahkan ke Pemprov Kaltim, yakni Dermaga Tering dan Dermaga Melak. Proses serah terima asetnya sudah dilaksanakan,” ujar Yusliando, Kamis 15 Januari 2026.

Meski demikian, Yusliando mengakui pengelolaan operasional dermaga masih memerlukan pembahasan lanjutan, khususnya terkait pendanaan dan penataan personel.

Keterbatasan anggaran provinsi pada tahun 2026 menjadi salah satu tantangan yang saat ini sedang dicarikan solusi.

“Untuk operasional, termasuk pembiayaan dan petugas yang selama ini bekerja di dermaga, masih kita bahas bersama Pemkab Kutai Barat,” katanya.

Selain Kutai Barat, rencana serupa juga muncul dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

Pemerintah kabupaten setempat mengusulkan pengalihan pengelolaan Dermaga Penyeberangan Speed yang melayani rute PPU Balikpapan. 

Namun, Dishub Kaltim masih melakukan kajian karena rute tersebut tergolong lintas kabupaten/kota.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menyebutkan secara keseluruhan terdapat sekitar delapan dermaga di Kalimantan Timur yang masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi.

Penentuan kewenangan tersebut mengacu pada cakupan wilayah pelayanan transportasi sungai.

“Dermaga yang melayani lintas kabupaten atau kota menjadi tanggung jawab provinsi, sedangkan lintas kecamatan menjadi kewenangan kabupaten atau kota,” jelas Maslihuddin.

Ia merinci beberapa dermaga yang masuk dalam kewenangan provinsi, di antaranya dermaga di Samarinda Sungai Kunjang, dermaga di kawasan Museum Kutai Kartanegara, Dermaga Melak dan Tering di Kutai Barat, serta dermaga Ujoh Bilang di alur Mahakam.

Maslihuddin menambahkan, pemerintah provinsi tidak dapat langsung mengambil alih seluruh dermaga secara bersamaan.

Kutai Barat menjadi daerah yang paling siap secara administratif sehingga proses pengalihan di wilayah tersebut dilakukan lebih awal.

Meski masih dalam tahap pembahasan, Dishub Kaltim menegaskan pelayanan transportasi sungai tidak boleh terhenti.

Dermaga-dermaga tersebut dinilai sangat vital, terutama untuk menunjang distribusi bahan kebutuhan pokok ke wilayah hulu Sungai Mahakam.

“Pelayanan harus tetap berjalan. Kalau sampai terhenti, dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama di wilayah hulu yang sangat bergantung pada jalur sungai,” tegas Maslihuddin. (*)

Editor: Redaksi