search

Berita

Jembatan MahuluDishub SamarindaPemkot Samarinda

Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Jembatan Mahulu, Ban Kontainer Digembosi

Penulis: Muhammad Riduan
1 hari yang lalu | 269 views
Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Jembatan Mahulu, Ban Kontainer Digembosi
Petugas Dishub saat gembosi ban kontainer.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar dan melanggar rambu lalu lintas di Kota Tepian. Kali ini, penertiban difokuskan di kawasan sekitar Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), tepatnya dari sisi Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kegiatan penertiban itu dilaksanakan Senin, 5 Januari 2025, dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri. Penertiban ini dilakukan karena kawasan Jembatan Mahulu dinilai rawan pelanggaran dan sudah cukup lama tidak dilakukan patroli rutin.

“Jembatan Mahulu ini memang menjadi atensi kami, karena sudah lama sekali tidak dilakukan patroli,” ungakap Duri saat diwawancarai di sela kegiatan penertiban.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan besar yang parkir sembarangan di area terlarang. Di antaranya, satu unit kendaraan tangki yang berhenti tepat di atas jembatan, kendaraan pikap, serta kontainer yang ditinggal tanpa kepala traktor di bahu jalan.

“Tadi ada kendaraan tangki yang berhenti di atas jembatan, bannya langsung kami gembosi. Di sisi lain juga ada kendaraan pickup dan kontainer ditinggal head traktornya kami gembosi bannya," jelasnya.

Duri menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk efek jera bagi para sopir, khususnya pengemudi kendaraan besar, agar tidak lagi memarkir kendaraan di bahu jalan yang dapat menghambat arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Mungkin ini sebagai imbauan terakhir. Jangan pernah parkir di bahu jalan, apalagi di lokasi yang sudah jelas terdapat rambu larangan parkir atau berhenti,” tegasnya.

Menurutnya, kawasan Jembatan Mahulu memiliki rambu larangan berhenti (stop) yang berarti kendaraan tidak diperbolehkan berhenti maupun parkir dalam kondisi apa pun. Pelanggaran di lokasi tersebut kerap menimbulkan kemacetan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama pada malam hari.

“Baik ada sopirnya maupun tidak ada sopirnya, tetap kami tindak. Ini juga langkah untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, baik siang maupun malam hari,” tambahnya.

Para pengemudi pun dihimbau untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi, seperti garasi atau gudang milik perusahaan masing-masing. Sementara itu, penggunaan rest area hanya diperbolehkan untuk istirahat singkat dalam kondisi darurat.

“Untuk rest area bolehlah. Misal untuk istirahat-istirahatkan mungkin sejam lah.Tapi kalau sudah lebih, bukan istirahat itu parkir,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi