Kasat Reskrim Polres Kubar Bantah Kriminalisasi RN, Tegaskan Kasus PT BISM Berawal dari Konflik Keluarga
Penulis: Redaksi Presisi
4 jam yang lalu | 0 views
AKP Rangga, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat. (Istimewa)
Kutai Barat, Presisi.co — Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, AKP Rangga, membantah tudingan kriminalisasi terhadap RN dalam perkara yang melibatkan PT Bina Insan Sukses Mandiri (PT BISM) dan warga Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn.
Rangga menegaskan, perkara tersebut tidak bermula dari konflik antara perusahaan dengan masyarakat, melainkan sengketa internal keluarga ahli waris yang kemudian bersinggungan dengan aktivitas perusahaan.
“Perlu kami tegaskan, ini bukan konflik PT dengan warga. Perkara ini berawal dari sengketa lahan antar ahli waris dalam satu keluarga, yang kemudian berkembang dan bersinggungan dengan aktivitas perusahaan,” ujar AKP Rangga kepada wartawan.
Berasal dari Sengketa Warisan
Rangga menjelaskan, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Riya dan Rivina Nonon (RN), yang merupakan sepupu dan sama-sama menerima tanah warisan dari kakek mereka, Limpas Empo Doka.
Warisan tersebut berdasarkan surat keterangan ahli waris tertanggal 21 Februari 1992, dengan luas total sekitar 27,2 hektare yang berada di Kampung Linggang Marimun, Kutai Barat.
Dalam perkembangannya, PT BISM melakukan pembebasan lahan secara terpisah. Pada tahun 2023, perusahaan membebaskan lahan seluas sekitar 8 hektare dari RN. Selanjutnya pada tahun 2025, PT BISM kembali melakukan pembebasan lahan seluas sekitar 19,2 hektare dari Riya.
“Setelah pembebasan lahan tersebut, RN menyatakan keberatan dan melakukan pelarangan serta penghentian aktivitas pertambangan di lokasi yang telah dibebaskan. Dari situ kemudian terjadi saling lapor,” jelas Rangga.
Atas laporan PT BISM terkait dugaan pelarangan aktivitas pertambangan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kutai Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik memeriksa 16 saksi dan dua orang ahli, menyita dokumen, melakukan pengecekan lokasi, serta menggelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RN sebagai tersangka. Perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan,” ujar Rangga.
Ia menambahkan, tersangka telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, namun belum memenuhi panggilan penyidik.
Di sisi lain, Rangga memastikan laporan dan pengaduan RN melalui kuasa hukumnya tetap diproses. Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan, perusakan tanam tumbuh, dan pemalsuan surat, yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Penanganan kami lakukan secara paralel. Tidak ada laporan yang kami hentikan,” tegasnya.
Penguasaan Lahan dan Upaya Mediasi
Rangga juga mengungkapkan, secara faktual Riya telah menguasai lahan yang dibebaskan PT BISM selama kurang lebih 30 tahun. Hal tersebut diperkuat dengan keberadaan bangunan, tanam tumbuh, serta dokumen legalitas berupa surat keterangan tanah yang ditandatangani aparat kampung.
Polres Kutai Barat, lanjut Rangga, telah memfasilitasi upaya mediasi antara para pihak. Namun karena belum tercapai kesepakatan, penyelesaian perkara dilanjutkan melalui jalur hukum.
Untuk menjaga akuntabilitas, Polres Kutai Barat juga meminta asistensi dan supervisi dari Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur.
“Kami pastikan tidak ada kriminalisasi. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (*)