search

Advetorial

Kasus HIVDinkes Kaltimpemprov kaltim

Kasus HIV Terus Bertambah, Dinkes Kaltim Minta Regulasi Baru Rangkul Lintas Sektor

Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 15 views
Kasus HIV Terus Bertambah, Dinkes Kaltim Minta Regulasi Baru Rangkul Lintas Sektor
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Kaltim, Ivan Hariyadi. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Dinas Kesehatan Kalimantan Timur menekankan perlunya pelibatan lintas sektor dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) yang tengah digodok DPRD Kaltim bersama tim akademisi Universitas Mulawarman.

Penegasan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Raperda yang digelar Tim Penyusun Naskah Akademik PUSHAM-MT Unmul.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Kaltim, Ivan Hariyadi, mengatakan pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat dinamika penyebaran informasi dan perubahan pola risiko.

“Perda HIV/AIDS ini penting untuk diperbarui. Regulasi yang lama sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pola interaksi masyarakat saat ini,” ujarnya, Senin, 8 Desember 2025.

Ivan menilai perkembangan media sosial dan ruang digital perlu masuk dalam kerangka pencegahan HIV. Hingga Oktober 2025, Kaltim mencatat 1.113 kasus baru HIV. Setiap tahun, lebih dari seribu kasus baru ditemukan.

Menurutnya, penanganan HIV tidak bisa hanya dibebankan kepada sektor kesehatan yang berada di bagian hilir penanganan penyakit.

Faktor penyebab seseorang terpapar kerap berkaitan dengan kondisi sosial-ekonomi maupun pendidikan.

“Dinas kesehatan fokus pada penanganan ketika orang sudah sakit. Padahal persoalannya muncul dari hulu, sehingga dibutuhkan keterlibatan OPD sesuai kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Ia menyebut beberapa instansi yang dapat memperkuat pencegahan, antara lain:

 • Diskominfo, melalui diseminasi informasi dan kampanye publik terkait HIV.

 • Dinas Pendidikan dan Kemenag, yang dapat mengintegrasikan edukasi HIV di sekolah, madrasah, dan pesantren.

 • Dinas Tenaga Kerja, dengan dorongan kepada perusahaan untuk memberikan edukasi dan program pencegahan kepada karyawan.

 • Satpol PP, yang dapat mengintegrasikan skrining HIV saat melakukan razia di lokasi berisiko seperti hotel, warung, atau rumah kos.

“Semua lini bisa berperan sesuai tugasnya,” tegas Ivan.

Ia menambahkan bahwa Dinkes telah menyampaikan masukan agar pembagian tugas lintas sektor dituangkan secara eksplisit dalam Raperda.

Namun, proses penyusunan regulasi ini masih panjang dan akan melalui pembahasan lanjutan antara DPRD dan pemerintah.

“Kami akan terus mengawal agar peran tiap sektor semakin jelas dan terukur,” pungkasnya. (Akmal/ADV/Diskominfo Kaltim)

Editor: Redaksi