Samarinda, Presisi.co – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur, Munawar, menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) merupakan kewenangan utama pemerintah kabupaten dan kota.
Pemerintah provinsi hanya berperan sebagai fasilitator apabila diminta atau jika lokasi yang ditertibkan berada di area kewenangan provinsi.
“Penanganan PKL sepenuhnya berada di kabupaten/kota. Kami hanya turun membantu sesuai permintaan atau ketika wilayah tersebut masuk zona kewenangan provinsi,” jelas Munawar Rabu 19 November 2025.
Ia menyoroti bahwa persepsi masyarakat yang menilai provinsi terlalu ikut campur muncul karena belum memahami pembagian tugas antarpemerintahan.
“Kami tidak mungkin menertibkan kawasan yang bukan kewenangan provinsi. Semua ada aturan dan prosedurnya,” tegasnya.
Penertiban biasanya menyasar area yang ditetapkan sebagai zona larangan berjualan melalui perda atau perwali.
Lokasi tersebut meliputi jalur hijau, median jalan, fasilitas umum, dan kawasan strategis yang memerlukan keteraturan. Munawar menekankan pentingnya penyediaan lokasi relokasi bagi PKL oleh pemerintah kota. Namun, ia mengakui kendala di lapangan, seperti enggan pindahnya pedagang karena minimnya pembeli di lokasi baru.
“Masyarakat mencari tempat ramai, sedangkan aturan membatasi. Ini dilema yang harus diselesaikan bersama,” katanya.
Satpol PP Kaltim tetap mengedepankan pendekatan dialogis sebelum menegakkan aturan.
“Kami bukan anti terhadap masyarakat kecil. UMKM harus tetap hidup, tetapi semua berjalan dalam koridor aturan,” ujar Munawar. Koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci agar penataan PKL seimbang antara kepentingan ekonomi masyarakat dan ketertiban tata ruang kota.
“Tujuan kami jelas: memastikan keteraturan kota tanpa mengabaikan hak-hak pedagang,” pungkasnya.