search

Berita

Inara RusliInsanul FahmiInara Rusli nikah siriWardatina MawaVirgounGus Miftahpernikahan siri

Inara Rusli Mengaku Dibohongi Status Insanul Fahmi, Apakah Pernikahan Sirinya Tetap Sah?

Penulis: Rafika
Selasa, 02 Desember 2025 | 265 views
Inara Rusli Mengaku Dibohongi Status Insanul Fahmi, Apakah Pernikahan Sirinya Tetap Sah?
Kolase Inara Rusli dan Insanul Fahmi. (Instagram)

Presisi.co - Kontroversi soal pernikahan siri yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi tengah mencuri perhatian publik. Apalagi, setelah terungkap bahwa Insanul menyembunyikan fakta bahwa dirinya memiliki Istri kepada Inara.

Merasa dibohongi, mantan istri Virgoun tersebut kemudian mengadukan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Kebohongan terkait status itu pula yang membuat Inara memutus pernikahan siri yang mereka jalani sejak Agustus 2025.

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah ikut angkat bicara soal pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Senin (1/12/2025), ia menjelaskan bagaimana fiqih memandang praktik nikah siri.

“Kalau secara pribadi, secara fiqih memandang, pernikahan siri itu sebenarnya sah,” ucapnya sebagaimana diberitakan Suara.com.

Meski demikian, Gus Miftah menegaskan praktik pernikahan siri masih sering disalahgunakan untuk keuntungan sepihak.

“Tapi yang menjadi problem kemudian adalah banyak orang yang memanfaatkan pernikahan siri itu untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Pemilik Pondok Pesantren Ora Aji ini menjelaskan, niat seseorang bisa memengaruhi hukum suatu pernikahan.

“Jadi, bahwa pernikahannya itu sah, tapi kalau kemudian hanya untuk motif, maka hukumnya bisa menjadi haram. Seperti banyak fatwa yang lain. Saya pikir gitulah,” sambungnya.

Terkait isu menikah tanpa sepengetahuan istri pertama, ia menyebutkan bahwa dari sudut pandang agama, izin tersebut bukan syarat.

“Kalau secara agama, secara agama loh ya… Pernikahan siri itu, atau pernikahan satu, dua, tiga dan berikutnya itu, itu memang tidak ada kewajiban untuk minta izin kepada istri,” jelasnya.

Namun, Gus Miftah menegaskan bahwa aturan negara berjalan berbeda. Dalam pernikahan resmi, ada keharusan untuk terbuka soal status dan prosedur yang wajib dipenuhi, termasuk persetujuan istri.

“Yang mewajibkan izin itu adalah ketika pernikahan negara, KUA. Syaratnya itu harus, satu, menyatakan sikap adil, kemudian mampu memberikan nafkah, yang ketiga, harus mendapatkan persetujuan dari istri,” paparnya.

Ia menambahkan, perbedaan antara hukum agama dan negara ini sering menjadi sumber persoalan ketika praktik nikah siri dilakukan. 

Soal pria yang sengaja berbohong soal status, seperti yang dialami Inara, Gus Miftah memberi jawaban tegas.

“Bahwa pernikahannya sah itu iya, tapi bahwa bohong itu dosa juga iya. Gitu ya,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi