Lebih dari 7 Kg Sabu Diamankan di Samarinda Diduga Dikendalikan dari Lapas Parepare
Penulis: Muhammad Riduan
Selasa, 11 November 2025 | 728 views
Konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa 11 November 2025.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,1 kilogram dalam sebuah operasi besar pada akhir Oktober 2025. Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar selama periode bulan Oktober 2025.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare, Sulawesi Selatan.
“Dari 17 kasus yang kami tangani, satu kasus pengungkapan cukup baik, karena berhasil mengamankan barang bukti sabu sekitar 7,1 kilogram," ucapnya di konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa 11 November 2025.
"Pengungkapan ini berasal dari informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh anggota opsnal di lapangan yaitu adanya barang narkotika jenis sabu yang diduga itu merupakan pemain dari Parepare. Pengungkapan kasus ini yaitu ada dua orang yang saat ini statusnya masih sebagai saksi yang kebetulan dua orang ini berada di Lapas Parepare, yakni H dan A," tambahnya.
Kronologi Pengungkapan
Dua napi tersebut diduga memerintahkan seorang pria berinisial AR untuk mengambil 10 kg sabu di Samarinda. Namun karena sakit, AR kemudian menyuruh dua orang lain AL dan E (kini masih DPO) untuk mengambil barang tersebut.
AL yang berada di Makassar kemudian meminta bantuan rekannya di Samarinda, ER, untuk mengambil sabu di sebuah guest house di Samarinda pada 26 Oktober 2025.
Keesokan harinya, AL dan E tiba di Samarinda dan bertemu ER. Mereka kemudian membawa sabu itu ke rumah seorang perempuan berinisial N, di mana barang tersebut dibagi dua yakni 7 kg diserahkan kepada N, dan 3 kg dikembalikan ke guest house untuk diambil kurir lain.
“Saudari N kemudian berusaha melarikan diri sambil membawa 6 kg sabu, yang disembunyikan di rumah pacarnya berinisial B di kawasan Lambung Mangkurat,” ujarnya.
Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan setelah tim opsnal Satresnarkoba memantau pergerakan para tersangka. Polisi berhasil menangkap AL, ER, dan AR di Jalan DI Panjaitan, kemudian mengamankan N keesokan harinya di rumah pacarnya dengan barang bukti tambahan 6 kg sabu.
"Saudara N ini bisa dilakukan penangkapan di rumah pacarnya ya tadi yang ada di daerah Lambung Mangkurat," jelasnya.
Total empat tersangka berhasil diamankan, yakni:
AL (perempuan) – warga Makassar, dalam kondisi hamil.
ER (perempuan) – warga Samarinda, rekan AL.
AR (laki-laki) – warga Makassar, penghubung dengan jaringan di Lapas Parepare.
N (perempuan) – warga Samarinda, penyimpan sabu 6 kg.
"Sehingga total barang bukti yang bisa diamankan oleh tim optional Satres Narkoba Polres Samarinda yaitu sebanyak 7,1 kg narkotika jenis sabu atau kalau digramkan menjadi sekitar 7.100 gram," tambahnya.
Selama Oktober tahun 2025 ini untuk Satreskrim narkoba Samarinda itu sudah mampu melakukan pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari 17 kasus ini kita dapat mengamankan 25 tersangka yaitu 21 tersangka laki-laki dan 4 tersangka perempuan, dengan mengamankan barang bukti total, 7.219,97 gram sabu (7,25 kg), 994 butir ekstasi, 1.000 butir pil LL.
"Selain itu juga mengamankan uang tunai Rp4,5 juta, 18 unit ponsel, dan 12 sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pengiriman," imbuhnya. (*)