Pemkab Kukar Gelar Rakor Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Bahas Kewenangan Daerah dan Konflik Lahan
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 20 Oktober 2025 | 51 views
Sekda Kukar, Sunggono Menggelar Rapat Koordinasi dengan Satuan Penertiban Kawasan Hutan (PKH). (Foto : Ist)
Presisi.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar pada Senin (20/10/2025).
Rakor tersebut dihadiri oleh Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, Sekda Kukar Sunggono, Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Febri, serta berbagai stakeholder terkait. Pertemuan ini membahas persoalan pelik mengenai kewenangan daerah dan konflik pemanfaatan lahan di wilayah Kukar.
Dalam pemaparannya, AKBP Khairul Basyar menyoroti meningkatnya potensi konflik di lapangan terkait aktivitas masyarakat di kawasan hutan.
“Kami menerima banyak laporan, bukan hanya soal kebun masyarakat, tetapi juga aktivitas di kawasan HTI (Hutan Tanaman Industri) dan hutan lindung. Masyarakat membuka lahan sawit di kawasan yang sebenarnya memiliki izin lain. Ini yang perlu kami tangani bersama,” jelas Kapolres.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Satgas dan pemerintah daerah untuk mencari solusi bersama, agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa memicu gesekan sosial.
Sementara itu, Sekda Kukar Sunggono menyoroti permasalahan mendasar yang dihadapi pemerintah daerah, yakni hilangnya sebagian besar kewenangan daerah akibat regulasi pusat.
“Kewenangan kami kini sangat terbatas. Contohnya di bidang pertambangan Minerba, kami tidak punya kewenangan apa pun lagi, padahal kegiatan tambang masih berjalan di daerah kami,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah sering kali hanya bisa merespons masalah ketika sudah muncul, tanpa dapat mengendalikannya dari awal. Ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang regulasi agar daerah memiliki ruang yang cukup untuk mengatur wilayahnya sendiri.
Terkait izin perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU), Sunggono juga menyoroti banyaknya penerbitan izin tanpa rekomendasi dari perangkat daerah.
“Ada HGU yang bahkan mencaplok fasum dan fasos karena proses administrasinya diabaikan. Ini harus dievaluasi bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Penataan Kawasan Hutan, Febri, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional penertiban penggunaan kawasan hutan yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.
“Kami ingin proses ini berjalan sejuk, tanpa konflik, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha. Presiden menekankan bahwa penertiban dilakukan demi kebaikan bersama,” ungkapnya.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi Kutai Kartanegara untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan menata kembali tata kelola sumber daya alam di daerah.
Diharapkan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Satgas dapat menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang adil, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara. (*)