Ketua Komisi I DPRD Samarinda Minta Pemkot Perhatikan Dampak Sosial Penertiban di Baqa
Penulis: Muhammad Riduan
5 jam yang lalu | 28 views
Ketua Komis I DPRD Samarinda, Samri Saputra. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam melakukan penertiban bangunan di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Namun, Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut juga menyampaikan perhatian serius terhadap masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat pembongkaran itu.
“Memang kita harus mendukung program pemerintah. Tapi di sisi lain, ada masyarakat yang pasca penertiban harus kehilangan tempat tinggal,” ungkapnya kepada awak media di lokasi penertiban, Selasa 21 Oktober 2025.
Menurut Samri, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Samarinda. Sebab, lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas insinerator dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Sebelum proses penertiban dilakukan, DPRD Samarinda telah memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan status kepemilikan lahan.
"BPKAD datang ke DPRD untuk memperlihatkan surat itu dan memang benar ini aset Pemkot Samarinda. RDP itu kita sepakat dengan masyarakat apabila pemerintah mampu perlihatkan bukti kepemilikan ini maka masyarakat akan meninggalkan lahan ini," ujarnya.
Namun, Samri menambahkan pemerintah tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan tersebut secara langsung kepada masyarakat karena warga tidak memiliki dokumen pembanding.
“Kalau warga punya surat pembanding, mungkin bisa dibandingkan. Tapi karena tidak ada, ya cukup sampai ke kami di DPRD untuk diverifikasi,” katanya.
Meski mendukung langkah penertiban, DPRD juga menyoroti kondisi warga yang kini tidak memiliki tempat tinggal. Samri mengungkapkan, DPRD telah meminta pemerintah agar memberikan solusi atau alternatif, seperti pemanfaatan lahan pemerintah lain yang belum digunakan. Namun, secara aturan, hal itu belum memungkinkan dilakukan.
“Dalam RDP kami sudah sampaikan agar warga terdampak ini mendapat perhatian. Mungkin ada lahan pemerintah lain yang bisa dimanfaatkan. Tapi menurut informasi dari pihak terkait, belum ada aturan yang mengatur itu,” jelasnya.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot Samarinda akhirnya memberikan dana kerahiman kepada warga terdampak berupa bantuan uang sewa rumah senilai Rp9 juta untuk masa satu tahun. Samri berharap jumlah tersebut dapat ditinjau kembali karena dinilai belum cukup dalam kondisi ekonomi saat ini.
“Kami berharap bisa ditambah-tambah lagi lah. Ya, karena ini kan dengan kondisi saat ini Rp9 juta itu bertahan berapa bulan ya,” tuturnya.
Diketahui, proses penertiban 57 bangunan di kawasan Baqa melibatkan 609 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait. Kegiatan tersebut berlangsung kondusif setelah sebelumnya melalui proses sosialisasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Samarinda untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah dan penataan lingkungan di wilayah kota. (*)