Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih Saat menghadiri taken akad massal KUR di Odah Etam. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kalimantan Timur menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya bagi pelaku usaha penerima pinjaman.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih dalam kegiatan akad massal KUR nasional yang digelar serentak menekankan bahwa dana KUR harus digunakan sesuai dengan proposal usaha yang diajukan debitur.
Ia mengingatkan agar pinjaman tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar kegiatan produktif.
“Produktivitas usaha para penerima KUR harus ditingkatkan. Jangan sampai terjadi penyimpangan pemanfaatan dana, karena bank telah melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap setiap proposal,” tegas Heni saat diwawancarai pada Selasa 21 Oktober 2025.
Akad massal KUR tahun ini diikuti oleh 800 ribu debitur dari seluruh Indonesia dan kegiatan ini juga mencakup peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) yang ditujukan bagi pelaku usaha di sektor konstruksi dan perumahan.
Di Kalimantan Timur sendiri sekitar 400 pelaku usaha hadir di Pandopo Odah Etam secara langsung, mewakili penerima KUR dari sembilan lembaga penyalur, yakni Bank Kaltimtara, BRI, BNI, Mandiri, BSI, BTN, Bukopin, BCA, dan Pegadaian.
Selain prosesi akad, acara juga diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPPKUKM Kaltim dengan sejumlah perguruan tinggi serta perbankan.
Kolaborasi ini bertujuan memberikan pendampingan usaha, termasuk memastikan pemanfaatan KUR berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami juga memberikan pendampingan untuk program koperasi, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, agar ekosistem usaha berbasis komunitas bisa tumbuh,” tambah Heni.
Berdasarkan data terakhir per 16 Juni 2025, total penyaluran KUR di Kalimantan Timur mencapai Rp8,8 triliun, yang disalurkan kepada 24.888 debitur dari seluruh lembaga penyalur.
Namun, DPPKUKM menyebut data tersebut masih akan diperbarui secara berkala.
Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga terlibat dalam pengawasan agar penyaluran dan penggunaan KUR sesuai sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, diluncurkan pula Kredit Program Perumahan (KPP) yang menyasar pelaku usaha, bukan masyarakat umum.
Pemerintah Provinsi Kaltim mendukung program ini dengan menyediakan pembebasan biaya administrasi kredit perumahan, yang dapat dikolaborasikan dengan kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Program ini fokus pada pemberdayaan pelaku usaha. Sementara masyarakat umum mungkin akan difasilitasi melalui program lain, seperti yang ada di Dinas PUPR,” jelas Heni.