MA Sunat Hukuman Dua Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil, Jadi 15 Tahun Penjara
Penulis: Rafika
2 jam yang lalu | 0 views
Tiga eks prajurit TNI AL penembak bos rental mobil. (Dok. Suara.com)
Presisi.co - Hukuman bagi dua dari tiga eks anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, disunat. Mahkamah Agung (MA) memperbaiki vonis mereka dari penjara seumur hidup menjadi 15 tahun.
Kedua terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli. Keduanya divonis seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya.
Putusan MA ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherawati.
Sri menjelaskan, meski kasasi ditolak, majelis hakim MA memperbaiki putusan sebelumnya. Perbaikan ini menghasilkan 'diskon' hukuman penjara bagi para terdakwa.
"Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara," kata Sri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/10/2025), dilansir dari Suara.com --jaringan Presisi.co.
KLK Bambang dan Sertu Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan berujung penembakan. Keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa diberhentikan dari dinas militer.
Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, juga mendapat sunatan hukuman. Vonisnya diubah menjadi tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun, serta diberhentikan dari dinas militer.
Meski hukuman penjara disunat, terdakwa KLK Bambang dan Sertu Akbar diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.
Perintah pembayaran restitusi ini merupakan bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.
"Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis," katanya.
Berdasarkan putusan tersebut, KLK Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada Ilyas Abdurrahman sekitar Rp209 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar kepada korban luka, Ramli, sekitar Rp146 juta.
Bambang juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer.
Sementara itu, Sertu Akbar Adli dibebankan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sekitar Rp147 juta dan kepada korban luka Ramli sekitar Rp73 juta.
Akbar juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.
Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun dan juga diberhentikan dari dinas militer.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks anggota marinir KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, yang terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, serta penadahan yang berujung pada perampasan nyawa korban.
Majelis hakim menyatakan tindakan mereka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penembakan terhadap pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Rafsin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni turut terlibat dalam tindak penadahan terkait kasus tersebut. (*)