search

Berita

mahkamah agungsuap mahkamah agungagung sudrajadkpk ottFirli BahuriSudrajad Dimyati

Runtun Perkara Penangkapan Hakim Agung Sudrajad oleh KPK

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 23 September 2022 | 708 views
Runtun Perkara Penangkapan Hakim Agung Sudrajad oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi saat mengumumkan sepuluh tersangka dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Jumat, 23 September 2022 (Sumber: Istimewa)

Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan kasus suap pengurusan perkara  di Mahkamah Agung (MA). Satu orang hakim agung, Sudrajad Dimyati, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers, Jumat, 23 September 2022. Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan pihaknya menangkap Sudrajad berdasarkan laporan masyarakat. Awalnya pada Rabu, 21 September silam, KPK mendapat informasi akan ada transaksi uang tunai antar dua orang di sebuah hotel di Bekasi.

Keduanya adalah Eko Suparno, seorang pengacara. Dan Desy Yustria, pegawai negeri sipil (PNS) panitera yang bekerja di MA. Setelah diselidiki, Desy diduga merupakan perpanjangan tangan hakim agung, Sudrajad. Untuk mengatur kepengurusan salah satu kasus di MA.

Keesokan harinya, Kamis, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim KPK langsung bergerak menangkap Desy di kediamannya. Ia ditemukan membawa sejumlah uang tunai senilai 205 ribu SGD atau dollar Singapura atau sekitar Rp. 2,2 milliar rupiah.

Selain Desy, tim KPK mengamankan sejumlah tersangka lain yakni pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno di Semarang, Jawa Tengah. Serta PNS MA, Albasri. Nama terakhir disebut membawa sejumlah uang pula.

Ketiganya pun langsung digadang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, untuk diminta keterangan lebih lanjut.

" Albasri, menyerahkan uang tunai Rp 50 juta," ungkap Firli, dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co.

Mendekati Sang Hakim 

Setelah melakukan penelusuran lebih dalam, perkara tersebut ternyata berawal dari sebuah laporan tindak pidana dan gugatan perdata dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Yang diajukan oleh Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, selaku debitur koperasi tersebut.

Lantaran tidak puas dengan proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Keduanya mengajukan kasasi ke MA, diwakili oleh kuasa hukum Yosep Parera dan Eko Suparno

Dalam proses kepengurusan, Firli Bahuri, mengatakan, muncul niat jahat diantara para pengacara. Mereka disebut melakukan pertemuan secara tidak wajar dengan sejumlah pegawai di MA.

"Beberapa pegawai dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim, yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," imbuhnya.

Lewat pemberian uang tersebut, keduanya berharap MA bisa mengabulkan kasasi yakni menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Salah satu pegawai yang menyatakan bersedia mengurus kasus itu adalah Desy Yustria. Ia mau mengurus kasus tersebut asal diberi imbalan uang.

Desy kemudian mengajak sejumlah panitera lain, yakni Muhajir Habibie, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti, Ely Tri Pangestu. Untuk ikut serta menyerahkan uang kepada majelis hakim.

Usai menerima total Rp 2,2 milliar dari Yosep dan Eko. Uang itu dibagi-bagi. Desy mendapat Rp 250 juta, sementara MH menerima Rp 850 juta. Elly, menerima Rp. 100 juta. Adapun Sudrajad, selaku hakim agung, menerima Rp 800 juta.

"SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly)," sebut Firli.

Hingga saat ini, KPK menetapkan total sepuluh tersangka. Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap. Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

 

Editor: Bella